AJAT ROCHMAT JATNIKA "Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten harus Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Kebocoran alias Korupsi Pajak Rokok Sebesar 314 Miliar Rupiah"
Bogor Jawa Barat || mapikornews.com
"DUGAAN KEBOCORANYANG ALIAS KORUPSI PAJAK ROKOK" Dibidang Kesehatan Sebesar 314 Miliar Rupiah
Kabupaten Bogor adalah penerima dana bagi hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024. Terbesar untuk Pajak Rokok di Provinsi Jawa Barat sebesar : Rp.314.366.033.430.-
Pemerintah daerah Kabupaten Bogor adalah penerima terbesar dana Pajaka Rokok tersebut sebesar Rp.Rp.314.366.033.430.- (Tiga ratus empat belas miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) .- Hasil temuan Jurnalis Mapikor bahwa ternyata yang diterima oleh dinas kesehatan kabupaten Bogor hanya Rp.93.000.000.000.- (Sembilan puluh tiga miliar rupiah)

Pertanyaannya, selisih dana tersebut kemana, oleh sebab itu sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Etika jurnalistik sahabat pers telah menyurati Sekretaris Daerah dan BPKAD Kabupaten Bogor perihal konfirmasi untuk meminta klarifikasi untuk pemberitaan terkait realisasi penyerapan penggunaan selisih anggaran tersebut.
Sementara jelas sesuai ketentuan pajak rokok diperuntukkan khusus untuk bidang kesehatan bagi masyarakat melalui BPJS, sebesar Rp.314.366.033.430.- (Tiga ratus empat belas miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) diketahui realisasi dana tersebut sebesar Rp.93.000.000.000.- (Sembilan puluh tiga miliar rupiah) selisih dana yang tidak terserap Rp.221.366.033.430.- (Dua ratus dua puluh satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta tiga puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah)
Sampai saat ini Jurnalis Mapikor belum mendapat klarifikasi dari pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait realisasi penggunaan selisih dana tersebut, menurut keterangan pihak BPKAD ketika dimintai klarifikasi langsung, jawaban yang diterima dari staf Kepala BPKAD mereka tidak bisa menjelaskan terkait hal tersebut.
Jawaban pihak BPKAD dirasa tidak realistis mengingat bahwa laporan keuangan anggaran tahun 2024 pasti sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksaan tersebut atas dasar laporan keuangan dari BPKAD, di jadi kalau dibilang tidak bisa menjelaskan karena tidak tau hal ini sangat aneh, karena semua permohonan pencairan anggaran harus melalui BPKAD dan anggaran tersebut bisa cair setelah di ACC Sekertaris Daerah dan disetujui Bupati, sehingga patut diduga adanya fakta yang disembunyikan untuk menutupi kebocoran anggaran alias korupsi. (TIM)