27 Februari 2024 | Dilihat: 3153 Kali

"Apakah Rakib Sahubawa Pj. Bupati Maluku Tengah Kebal Hukum ?"

noeh21
    
"Apakah Rakib Sahubawa Pj. Bupati Maluku Tengah Kebal Hukum ?"

Aksi unjuk rasa terkait Dana Sertifikasi Guru kembali merebak, para pengunjuk rasa meminta aparat penegak hukum segera "Tangkap Rakib Sahubawa"

Ambon Maluku || mapikornews.com

Seperti dilansir pemberitaan dari beberpa media online di Ambon Maluku terkait aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan kantor Polda Maluku yang mempersoalkan Dana Sertifikasi Guru yang raib dari Kas Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut peserta unjuk rasa membawa poster bergambar Pj. Bupati Maluku Tengah dengan tulisan "Rakib Sahubawa Dicari Ribuan Guru" bahkan ada yabg bertuliskan "Tangkap Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa"

Akibat penyelewengan Dana Sertifikasi Guru, ribuan para guru di Maluku Tengah dan Keluarga mereka harus menanggung derita, tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan pendapatan bagi para guru tahap 3 dan 4 yang seharusnya sudah mereka terima pada Nevember dan Desember 2023, akan tetapi sampai sekarang belum mereka terima.

Kasus yang sudah cukup lama ditangani Polda Maluku ini seolah jalan ditempat, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan serta di umumkan pihak Polda Maluku, sementara jelas bahwa pelaksanaan pencairan dana pada Kas Daerah apalagi sebesar 31 miliar rupiah harus sepengetahuan atau atas perintah Pj. Bupati.

Entah Polda Maluku masih menunggu apa lagi, "Dalam kasus ini sudah jelas Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa sebagai penanggung jawab anggaran adalah orang yang paling bertanggung jawab dan sudah seharuanya dijadikan tersangka utama" tegas Thomas Riki Gabriel, Ketua DPD LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK).

Lanjut Thomas "Demi untuk menjaga marwah dan kredibilitas diharapkan pihak Polda Maluku segera tingkatkan kasus ini ke tingkat Penyedikan dan segera umumkan siapa tersangka dalam kasus ini, mengingat kasus ini menyangkut hajat hidup ribuan guru yang ada di Maluku Tengah"

Sekedar ilustrasi yang bisa saya berikan tandas Thomas ialah "Mau dimanfaatkan untuk apa sekalipun anggaran Dana Sertfikasi Guru tersebut tapi yang pasti terkait Pencairan Dana tersebut adalah kewenangan atas Perintah Pj. Bupati Rakib Sahubawa" lanjut Thomas "Dinas Pendidikan hanya bisa disalahkan jika terjadi masalah dalam pendistribusian dana tersebut misalnya penerima dana tersebut tidak sesuai peruntuknya atas data yang diberikan"

"Kasus ini sudah jadi Tranding Topik bukan khusus hanya di Maluku Tengah tapi di Maluku, oleh sebab itu kebijakan dan ketegasan pihak penegak hukum yang menangani kasus ini sangat dipertaruhkan, sekali lagi kasus ini menyangkut kemaslahatan hidup ribuan guru yang ada di Maluku Tengah, apalagi jelas bahwa Dana Sertifikasi Guru berasal dari Kementerian Pendidikan, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Teknis, dalam penyalurannya harus sesuai petunjul teknis (Juknis) yang telah ditetapkan" tegas Thomas Riki Gabriel.

"Salah petunjuk teknik dalam penyaluran Dana Sertifikasi ialah dana tersebut harus sudah disalurkan kepada para guru maksimal 14 hari kerja setelah Dana Sertifikasi tersebut diterima pada Kas Pemerintah Daerah dalam hal ini baik Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota" tandas Thomas kepada media Mapikor.