26 Februari 2024 | Dilihat: 242 Kali

"Aparat Hukum Serta Pemkot Tangsel Diminta Tindak Tegas ASN Pemakai Narkoba"

noeh21
    
"Aparat Hukum Serta Pemkot Tangsel Diminta Tindak Tegas ASN Pemakai Narkoba"

Aparatur Sipil Negara ASN seharusnya jadi Panutan bukan malah memberi contoh jelek bagi masyarakat.

Kota Tanggerang Selatan || mapikornews.com

Mochammad Taher Rochmadi rela rogoh koceknya senilai 1 miliar rupiah untuk membuat yayasan rehabilitasi Narkoba untuk merehabilitasi para pecandu Narkoba yang tertangkap aparat penegak hukum saat menggunakan, mengedarkan Narkoba.

Sayangnya yayasan tersebut dipercayakan untuk dipimpin Yusi Imam Mahendra seorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Staf Ahli pada Pemerintah Kota Tanggerang Selatan, yang diketahui berdasarkan laporan yang diterima Yusi Imam Mahendra adalah pengguna Narkoba.

Menurut keterangan pelapor, Yusi Imam Mahendra pernah diciduk karena menggunakan Narkoba, akan tetapi bisa diselesaikan secara baik baik, sehingga sosok yang biasa dipanggil Imam ini masih aman statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.

Terkait kasus Imam sebagai pengguna Narkoba juga diketahui oleh Mochammad Taher Rochmadi, akan tetapi malah mengangkat Imam sebagai pimpinan yayasan rehabilitasi miliknya, hal ini yang menjadi pmtanda tanya besar ? seharusnya pimpinan pada yayasan tersebut adalah orang konsen terhadap pemberantasan peredaran Narkoba bukan malah sebagai pengguna Narkoba.

Apakah dasar penunjukan Imam hanya sekedar pertemanan atau karena memang Taher maupun Imam sama sama pengguna Narkoba, oleh sebab itu redaksi melalui Surat Nomor : 057/Lap. Konf -Klaf/I/2024, dengan tujuan meminta klarifikasi apakah Taher juga sebagai pemakai Narkoba, akan tetapi surat konfirmasi tersebut diabaikan Taher.

Dalam surat tersebut dengan jelas ditegaskan bahwa jika tidak ada klarifikasi dari Mochammad Taher Rochmadi maka redakai menganggap bahwa laporan yang diterima benar adanya bahwa Taher juga adalah pengguna Narkoba.

Oleh sebab itu diharapkan perhatian serius pihak Penegak Hukum maupun Walikota  Tanggerang Selatan terkait para pejabat Pemerintah Daerah Kota Tanggerang Selatan sebagqi pengguna barang haram Narkoba, sehingga tidak merusak Citra dan Marwah Pemerintah Kota Tanggerang Selatan.

Redakai