06 Januari 2026 | Dilihat: 339 Kali

BONGKAR DUGAAN KORUPSI PULUHAN MILIAR PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR.

noeh21
    
"BONGKAR"
DUGAAN KORUPSI PULUHAN MILIAR PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOGOR 

Kabupaten Bogor || mapikornews.com -

Selain dugaan adanya korupsi puluhan miliar, Sekertaris dinas kesehatan Kabupaten Bogor telah melakukan pembohongan publik melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik dengan mengatakan bahwa rincian anggaran yang diminta adalah Rahasia Negara.

Berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan etika jurnalistik Sahabat pers di antaranya Biro Mapikor menyurati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tanggal 5 Desember 2025 guna mempertanyakan laporan keuangan dinas kesehatan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 terkait BPJS Gratis untuk masyarakat dalam program Universal Health Coverage (UHC). 

Pada tanggal 12 Desember 2025, BPKAD kabupaten Bogor membalas surat dan sekaligus memberikan keseluruhan rekapan anggaran dinas kesehatan tahun 2024, sehubung dengan hal tersebut BPKAD meminta agar biro Mapikor menanyakan secara rinci melalui kepala dinas kesehatan Kabupaten Bogor. 

Biro Mapikor sudah menyurati Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan secara rinci rekapan anggaran, dan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di kantor dinas kesehatan pertemuan diadakan bersama Sekertaris Dinas Irman Gapur, Dokter Heru dan Gani. Selanjutnya di jelaskan oleh Gani terkait dengan selisih anggaran dan jumlah peserta JKN antara dinas kesehatan dan BPJS Cabang Cibinong. 

Kemudian hasil penjelasan dari Gani terkait dengan jumlah Peserta JKN yang masih kurang tepat, maka hasil laporan yang di jelaskan belum bisa diserahkan kepada kami, sebab untuk sementara dirapikan lagi dengan alasan jangan sampai masih ada yang salah.

Pada tanggal 30 Desember melalui komunikasi Whatsapp dengan Irman Gapur disuruh datang ke kantor dinas kesehatan untuk mengambil rekapan atau rincian anggaran. Namun kami hanya di ijinkan untuk membaca tetapi tidak bisa di berikan lebih lanjut kata Irman Gapur dengan alasan itu rahasia negara. 

Dengan seperti itu kami menilai jika ada masalah dengan anggaran yang ada di dinas kesehatan sebab rekapan anggaran dinas kesehatan pada umumnya bukan merupakan rahasia negara. Sebaliknya, informasi tersebut termasuk dalam kategori informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Jawaban dari Sekertaris dinas kesehatan bahwa rincian anggaran itu adalah rahasia negara, maka kami akan menyerahkan rekapan anggaran tahun 2024 dinas kesehatan yang diberikan oleh BPKAD Kabupaten Bogor, untuk melengkapi bukti- bukti yang sudah kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta,agar segera ditindak lanjuti untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. 

Kalau memang laporan keuangan yang dibuat benar, kenapa Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor "Harus Takut" tidak berani memberikan data rincian laporan keuangan kepada sahabat pers, sehingga patut diduga ada korupsi puluhan miliar dari selisih laporan keuangan tersebut.

(Biro Bogor)