Maluku Tengah | mapikornews.com — Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, SP, M.AP, bersama DPRD Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran 2026, serta mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Maluku Tengah dalam Berbagainyai menyampaikan bahwa Perubahan APBD merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan anggaran dengan dinamika kebijakan nasional, perkembangan kondisi daerah, serta kebutuhan pembangunan yang harus dijawab hingga anggaran akhir tahun.
Bupati menegaskan, perubahan anggaran tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian dokumen keuangan, tetapi sebagai momentum untuk menajamkan prioritas, memastikan alokasi yang tepat, dan meningkatkan manfaat setiap belanja bagi masyarakat.
“Kita memahami bahwa kebutuhan pembangunan di Kabupaten Maluku Tengah masih sangat besar, sementara kemampuan fiskal daerah menuntut kita untuk semakin cermat. Setiap program harus disusun berdasarkan kebutuhan dan urgensi yang jelas, dengan tetap mengutamakan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Kepada seluruh perangkat daerah, Bupati menegaskan agar menjadikan Perubahan APBD ini sebagai pedoman kerja yang harus dilaksanakan dengan disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil, disertai koordinasi yang kuat dan evaluasi secara berkala.
Bupati juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi, atas perhatian dan masukan selama proses pembahasan. Menurutnya, pendapat akhir fraksi bukan sekadar tahapan formal, melainkan wujud fungsi pengawasan dan kemitraan dalam memastikan kebijakan anggaran yang berpihak pada publik.
“Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari besarnya anggaran yang kita tetapkan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari setiap keputusan yang kita ambil,” tutup Bupati.
Kegiatan tersebut meliputi Bupati Maluku Tengah Mario Lawalata, Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku Tengah, unsur FORKOPIMDA, Ketua Pengadilan Negeri Masohi, Ketua Pengadilan Agama Masohi, Danbrigif 27 Nusa Ina, Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Dandenpom XV/2 Masohi, Danyonif 731 Kabaressi, Wakil Daerah, para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, instansi vertikal, BUMN, dan insan pers, yang berlangsung di Aula DPRD. Senin, 13 Oktober 2026. (MoL)