16 Juni 2026 | Dilihat: 74 Kali

Denpom Bangka Tegaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Tidak Mandek, Terlapor Sudah Diperiksa

Denpom Bangka Tegaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum TNI Tidak Mandek, Terlapor Sudah Diperiksa
Caption: Markas Denpom II/5 Bangka

Pangkalpinang | mapikornews.com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/5 Bangka akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang anggota TNI AD berinisial Pratu M. Nik. Di tengah peningkatan sorotan publik dan desakan pelapor agar perkara dituntaskan secara transparan, Denpom menegaskan bahwa kasus tersebut tidak pernah berhenti dan saat ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan. Selasa (16/6/2026). 

Ilustrasi

Penegasan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang mengenai lambannya penanganan laporan yang dibuat advokat sekaligus warga Pangkalpinang, GI. Pelapor sebelumnya menduga adanya hubungan khusus antara istrinya dengan seorang prajurit aktif yang bertugas di Yonif 147/Ksatria Garuda Jaya (KGJ).

Kepada redaksi jejaring KBO Babel, pihak Denpom memastikan laporan tersebut telah diterima secara resmi dan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan peradilan militer.

Benar, Denpom sudah menerima laporan pengaduan atas nama Saudara Gallan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, ujar pihak Denpom II/5 Bangka, Senin (15/6/2026).

Tidak hanya menerima laporan, peneliti juga telah melakukan langkah-langkah awal yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Terlapor diketahui telah dipanggil dan dimintai klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Selain itu, penyidik ??juga telah berkoordinasi dengan komandan satuan tempat yang bersangkutan didinas.

"Pihak terlapor telah diklarifikasi dan sudah dimintai keterangan, serta sudah kami klarifikasi ke perintah satuannya," jelas pihak Denpom.

Fakta bahwa laporan telah diperiksa menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berhenti di meja administrasi, melainkan telah masuk ke tahap penyelidikan substantif. Tahap ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk membawa perkara ke proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, Denpom mengakui terdapat kendala yang sempat mempengaruhi percepatan pemeriksaan. Saat proses klarifikasi berlangsung, diketahui sedang menjalani latihan pratugas di wilayah Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kondisi tersebut membuat penyidik ??harus menyesuaikan tahapan pemeriksaan dengan agenda kedinasan yang sedang dijalankan oleh prajurit bersangkutan.

Kendala saat itu yang bersangkutan sedang melaksanakan latihan pratugas di Semendo. Untuk perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada pelapor melalui surat apabila proses penyelidikan telah selesai, katanya.

Meski menghadapi kendala teknis, Denpom menegaskan tidak ada izin proses maupun perlakuan khusus terhadap pihak yang dilaporkan. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.

Lebih jauh lagi, Denpom memastikan bahwa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun unsur pidana yang dapat dibuktikan, maka institusi tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila dinyatakan terbukti memenuhi unsur, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat proses penyelidikan masih berjalan," tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa hasil akhir perkara akan ditentukan oleh fakta dan alat bukti, bukan oleh tekanan publik maupun opini yang berkembang di media sosial.

Di sisi lain, pelapor sebelumnya juga mengambil langkah lebih jauh dengan mengirimkan surat kepada Danrem 045/Garuda Jaya. Dalam surat tersebut, ia meminta agar keikutsertaan Pratu M. Nik dalam pengugasan Satgas Papua mempertimbangkan kembali hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Permintaan itu muncul karena pelapor menilai penyelesaian perkara perlu menjadi prioritas guna menghindari munculnya polemik baru apabila yang bersangkutan tetap diberangkatkan ke daerah operasi saat penyelidikan masih berlangsung.

Menangapi langkah tersebut, pihak Denpom menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan kepada pimpinan institusi yang dianggap berwenang.

"Pelapor memiliki hak untuk melakukan itu. Sementara pihak Denpom juga telah menjalankan tugas sesuai prosedur hukum dan proses penyelidikan masih berjalan," katanya.

Sementara terkait desakan agar institusi militer memberikan pernyataan resmi kepada publik, Denpom menilai hal itu belum diperlukan pada tahap sekarang. Menurut mereka, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan penyelidikan secara profesional dan objektif tanpa mempengaruhi tekanan dari luar.

"Denpom tidak perlu membuat pernyataan resmi ke publik karena proses masih dalam penyelidikan. Pihak Denpom tidak diam dan proses tetap berjalan sesuai prosedur hukum di lingkungan TNI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korem 045/Garuda Jaya maupun Pratu M. Nik belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi laporan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang berkembang saat ini masih sebatas dalil dan klaim dari pihak pelapor yang belum memperoleh pembuktian hukum. Hasil akhir perkara sepenuhnya bergantung pada fakta-fakta yang berhasil diungkap selama proses penyelidikan berlangsung.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, satu hal yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana aparat penegak hukum militer membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik menunggu, apakah penyelidikan ini akan berakhir pada pembuktian pelanggaran atau justru membuktikan bahwa tuduhan yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Yang pasti, proses masih berjalan dan keputusan pada akhirnya akan ditentukan oleh fakta, bukan asumsi. (RF/M.Zen/KBO Babel)