DI DUGA ADA OKNUM PUNGLI DARI PROGRAM REDIS PEMBUATAN
SERTIFIKAT SEBESAR Rp 560 RIBU PER SURAT DI DESA BURNAI 2.
DI DUGA ADA OKNUM PUNGLI DARI PROGRAM REDIS PEMBUATAN SERTIFIKAT SEBESAR Rp 560 RIBU PER SURAT DI DESA BURNAI 2.
Burnai 2. lempuing Ogan Komering Ilir Sumatera selatan mapikornews.com
Di duga ada oknum yang pungli dari program redistribusi tanah.
(Redis) pembuatan surat sertifikat pengajuan sebanyak 3 Ribu Persil yang terbit 800 surat sertifikat. dari tahun 2024

di keluarkan tahun 2025. Dan persurat harus di tebus sebesar Rp 560 Ribu di desa burnai 2. kecamatan lempuing jaya
Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera selatan (sumsel) warga desa burnai 2. yang namanya tidak mau di tulis ketika di
temui tim media mapikor pada Rabu 26 februari 2025 sekitar pukul 11: 30 Wib dia pun menjelaskan kronologisnya yang

pertama.sebelum terbit surat sertifikat.harus membayar untuk uang muka sebesar Rp 60 Ribu persurat
kemudian setelah itu surat sertifikat sudah jadi. harus membayar sebesar Rp 500 Ribu. Persurat Dan jumlah yang sudah
terbit sebanyak 800 Surat sertifikat. Kalau punya saya sudah di tebus buktinya suratnya bisa kok di Poto memang benar harus di
bayar.jumlahnya persurat Rp 560 Ribu.
Kemudian. dari teman tetangga juga memberikan penjelasan. Kalau punya saya
sudah jadi tetapi belum bisa di ambil karena belum ada uang. Dan harus kalau sudah ada uang menyetorkan terlebih dulu.ke pak Kadus atau pak RT. Barulah bisa di ambil.
uang tersebut untuk pengurusnya. Jelas kata dua warga desa burnai 2. Tidak lama Kemudian ada lagi ibu - ibu juga yang
mengatakan. bahwa memang benar adanya pengajuan untuk surat sertifikat tersebut. Masyarakat di minta untuk membayar sebesar Rp 560 Ribu jelas katanya.
Kemudian yang berinisial A.n.juga pun Menambahkan penjelasan. Katanya Di waktu itu? sudah ada rapat semua masyarakat. yang dari pihak BPN juga datang. Dan
memberikan himbauan apa bila ada yang melakukan pungutan atau penarikan uang dengan alasan untuk kepengurusan
Tentang program Redistribusi segera melapor ke pihak yang berwajib itu pungutan liar (pungli) kata pihak BPN. Tambah A.n.tersebut.
Dan salah satu pengurus surat sertifikat. Di ketahui bernama Komang ketika di konfirmasi oleh tim media mapikor sekitar
pukul 17 : 45 Wib. Komang pun menjawab. Iya benar memang dana itu untuk pembelian kertas maupun materai dan

Untuk dana transportasi. Sebesar Rp 560 Ribu mulai dari Kadus 01 sampai Kadus 06. Dan yang menariki dana dari masyarakat tersebut adalah Kadus dan RT ke
masyarakat.kalau pak kadesnya tidak tau menau. Namun kalau mau mengurusi berangkat ke Kayuagung pak kadesnya baru minta uang. Jelas jawab Komang
Di duga. Apapun bentuk nya dari pungutan liar (pungli) tetaplah di larang dan sudah ada undang undangnya. Para oknum
Tidak mengindahkan dari himbauan pihak BPN Maupun dari pihak Aparatur penegak hukum APH. Yang telah di perbuat.
Sementara itu? masyarakat pun belum ada yang melaporkan sampai saat ini ke pihak yang berwajib.di duga masyarakat banyak yang takut dengan para oknum yang berkuasa jadi momok pungli.
(I Made)****