"Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Samisade Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor"
Tim Investigasi media Mapikor laporkan hasil investigasi dugaan tindak pidana korupsi Proyek Satu Miliar Satu Desa (Samisade) beberapa desa di Kecamatan Sukaraja kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor || mapikornews.com
Anggaran satu miliar satu desa ( samisade) adalah bantuan pemerintah daerah kabupaten Bogor dari anggaran APBD dalam rangka Mempercepat laju pembangunan desa di luar Anggaran ADD maupun DD.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Redaksi bahwa ada beberapa Desa di Kecamatan Sukaraja pelaksanaan dan pemanfaatan Anggaran samisade tidak sesuai dengan volume dan terkesan asal asalan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,Tim investigasi media mapikor kabupaten Bogor langsung turun lapangan guna mengecek Dan memang di temukan berbagai penyimpangan berupa kurangnya volume pekerjaan, dan pelipatan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Data dari SK Bupati Bogor Nomor : 400.10/295/Kpts/Per-UU/2023 Tentang Desa Penerima Bantuan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2023.
Temuan tersebut media Mapikor sudah mengirim surat konfirmasi kepada Desa-desa yang diduga kuat melakukan korupsi anggaran Samisade, sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dan pernyataan dari desa, pihak Desa terkesan adem ayam.
Hasil temuan tim investigasi lapangan media Mapikor Sudah menyurati Camat Sukaraja terkait dugaan kerugian uang Negara APBD Kabupaten Bogor, pada proyek bantuan keuangan infrastruktur Desa tahun anggaran 2023 satu miliar satu desa atau dikenal dengan proyek (samisade) dibeberapa desa yang ada di kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dengan perkiraan kerugian negara mencapai 3miliar rupiah.
Dengan hasil investigasi yang di temukan, maka Kami akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor, Untuk di tindak lanjuti.
(Faisal)