27 Oktober 2024 | Dilihat: 945 Kali
Fantastis Pekerja Rudis Mantan Bupati Talaud Terbilang Jumbo Diduga Mencapai Angka 200 Orang
Fantastis, Pekerja Rudis Mantan Bupati Talaud Terbilang Jumbo, Diduga Mencapai Angka 200 Orang
Jangan menyebut Elly Lasut kalau dia bakal tidak akan melakukan kebijakan yang kadang bertentangan dengan aturan yang berlaku, hanya karena memenuhi ambisinya untuk merebut posisi orang nomor satu Sulut.
Berbagai cara dilakukannya untuk mengisi pundi-pundinya. Dan hal itu tercermin lewat penggunaan tenaga kerja dilingkungan rumah dinas bupati Talaud, terbilang fantastis dan super jumbo, jumlahnya tak main-main, bahkan mencapai angka 200 orang, ini angka gila-gilaan dan dinilai pemborosan.
Jumlah tersebut bila dibandingkan dengan pekerja rumah dinas Gubernur Sulut atau pun sekelas pekerja rumah tangga istana kepresidenan, mungkin jauh lebih sedikit dibanding dengan pekerja rumah dinas mantan bupati Talaud itu.
Banyak pihak menduga, jangan-jangan angka tersebut fiktif demi menggerus keuangan daerah, mungkin juga ini adalah sebuah modus yang dirancang untuk "mencuri" uang daerah/negara. Namun sejauh ini kabar tersebut belum terkonfirmasi.
Bukan cuma itu, penggunaan tenaga pengamanan mantan bupati Elly Lasut terbilang cukup gemuk, mereka terdiri dari 15 orang personil anggota Kepolisian berasal dari Polres Talaud dan 35 personil lainnya adalah tenaga security.
Selain itu Elly Lasut mempekerjakan 60 orang staf ahli dan staf khusus dengan gaji Rp. 9.900.000,-
Terkait kebijakan tersebut, sejumlah pihak angkat suara, diantaranya datangnya dari salah-satu tokoh masyarakat Talaud yang enggan menyebutkan namanya, kepada media mapikornews.com beberapa waktu lalu, dia menyoroti seputar banyaknya staf ahli yang umumnya berasal dari salah-satu Universitas terkenal didaerah ini.
Menurutnya, para staf ahli itu diduga menerima gaji double, selain itu ada sejumlah staf khusus tidak tinggal dan berdomisili di Talaud, melainkan mereka tersebar di beberapa daerah dan itu bertentangan dengan aturan," sebutnya.
Lanjutnya, staf ahli itu berasal dari ASN/PNS, minimal S1 sehingga berdasarkan aturan, pengangkatan staf ahli kini pemerintah mencoba mengatasi masalah tersebut lewat PP Nomor 41 tahun 2007 yang menyebutkan, seorang Gubernur, Bupati atau Walikota tak lagi bisa sembarangan mengangkat staf ahli.
Itu pun umlahnya dibatasi, maksimal 5 (lima) orang), tidak boleh lebih, sementara kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
PP ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi secara efisien, efektif dan rasional.
Selain jumlahnya terbatas, staf ahli yang diangkat harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Pasal 36 ayat (3) PP Organisasi Perangkat Daerah menyebutkan staf ahli diangkat dan diberhentikanr, bupati/walikota dari pegawai negeri sipil.
Para staf ahli juga tak bisa lagi seenaknya mengatasnamakan kepala daerah, Mereka dikoordinir oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Secara struktural, staf ahli gubernur masuk eselon II a, sedangkan staf ahli bupati/walikota masuk eselon II b
Peraturan pemerintah menegaskan, seorang staf ahli tidak dibenarkan menerima gaji dua mata anggaran, baik pusat maupun di daerah, sebab dapat merugikan negara dan masyarakat.
Pengangkatan keanggotaan Staf Khusus Bupati ditetapkan dengan Keputusan Bupati. berjumlah paling banyak 5 (lima) orang.
sementara itu terkait pergeseran anggaran tenaga kesehatan kabupaten talaud tahun 2023 senilai 36 M disinyalir tidak memiliki dasar hukum sehingga rentan penyimpangan.
Pergeseran RKAS adalah proses merevisi kertas kerja atau menyisir anggaran yang sudah disahkan oleh Dinas setempat.
Pergeseran Anggaran adalah keadaan yang menyebabkan harus dilakukan Pergeseran Anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar subkegiatan, antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau antar subrincian objek.
Pergeseran itu diakibatkan oleh perubahan harga dimana Jumlah produk meningkat atau menurun dari waktu ke waktu. Misalnya, jika harga dan pendapatan produk A tetap konstan dan harga produk B menurun, maka daya beli produk B otomatis meningkat.
Pergeseran anggaran adalah perubahan anggaran belanja daerah yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD), baik berupa penambahan/pengurangan anggaran dan/ atau perubahan uraian/keterangan.
Sementara itu, kebijakan pergeseran oleh oknum bupati Elly Lasut, dilakukan sebanyak enam kali pergeseran senilai Rp.20 M, sementara pergeseran tersebut dinilai sarat kepentingan, namun sayang Pergeseran tersebut tidak memiliki payung hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Karena hal itu kemudian memunculkan pertanyaan kemana larinya uang sebanyak itu, apakah dinikmati oleh para ASN, THL Dan Nakes, atau masuk kantong pribadi ? masih perlu ditelisik lebih jauh.
Disamping itu sesuai aturan, pergeseran hanya dapat dilakukan lebih dari satu kali, guna mewujudkan keadilan dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, menetapkan prioritas belanja daerah.
Juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dan pengeluaran belanja daerah, sebagai bentuk transparansi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
Pergeseran RKAS adalah proses merevisi atau menyisir anggaran yang sudah disahkan oleh Dinas setempat. Perubahan RKAS hanya dapat dilakukan 1 kali sesuai dengan ketentuan dinas masing-masing wilayah di setiap tahunnya.
Sementara itu terkait pembahasan APBD-Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2023 dan pergeseran anggaran yang dilakukan oknum bupati Elly Lasut, menjadi persoalan tersendiri bagi tim evaluasi APBD-APBD-P Pemprov. Sulut
Menyikapi hal tersebut, maka digelarlah dialog antara perwakilan masyarakat Talaud dengan tim evaluasi anggaran APBD-APBD-P Kabupaten/Kota Pemprov. Sulut, berlangsung pada tanggal 7 November 2023.
Dialog tersebut dihadiri Kaban BAKD, Clay Dondokambey, Karo Hukum Flora Krisen dan Kaban Kesbang Pol Ferry Sangian.
Clay Dondokambey dalam pemaparannya mengatakan, pergeseran terhadap anggaran Nakes berjumlah Rp. 36 M yang diarahkan buat kesejahteraan tenaga kesehatan, urung dinikmati sepenuhnya. Sementara angka pergeseran senilai 20 M dilakukan tanpa dasar hukum," kata Clay saat itu.
Sementara itu oknum mantan bupati talaud saat dikonfirmasi lewat fasilitas WhatsApp miliknya ternyata tidak aktif, tak hanya berhenti sampai disitu, upaya konfirmasi lainnya dilakukan via messenger-nya, tapi hingga berita ini tayang, yang bersangkutan tak memberi tanggapan. (John-Sulut)