22 Desember 2023 | Dilihat: 858 Kali

Gugatan Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail dan Beberapa Kepala Daerah Lainnya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Gugatan Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail dan Beberapa Kepala Daerah Lainnya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) Mengabulkan Gugatan terkait masa jabatan beberapa kepala daerah tersebut"

Ambon-Maluku | mapikornews.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 149/PUU-XXI/2023 terkait mengadili perkara konstitusi tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang Undang Nomor : 10 tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentabg  penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang diajukan oleh beberapa kepala daerah antara lain :
1. Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail.
2. Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. Emil Elestianto Dardak M.Sc.
3. Wakil Walikota Bogor Drs. Dodie A Rochim, MA 
4. Walikota Bogor  Dr. Bima Arya Sugianto 
5. Walikota Gorontalo H. Marten A, Taha SE.
6. Walikota Padang Hendri Septa, B. BUS (ACC) MIB.
7. Walikota Tarakan dr. Khairul , M. Kes.

Drs. Murad Ismail, dilantik sebagai  Gubernur Provinsi Maluku pada 24 April Tahun 2019, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 189 /P TAHUN 2018, oleh sebab itu sesuai ketentuan dalam Pasal 162 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2016 Murad Ismail, memegang jabatan sebagai Gubernur Maluku sampai 24 April 2024.

Jika mengacu kepada ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Undang Undang Nomor : 10 Tahun 2016, masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir pada 31 Desember 2023, maka Gubernur Maluku telah Dirugikan dengan kehilangan 4 bulan masa jabatannya untuk mengabdi  kepada masyarakat Maluku sesuai janji politiknya.

Oleh sebab hal tersebut diatas Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberpa kepala daerah lainnya yang merasa dirugikan atas ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Undang Undang Nomor  : 10 Tahun 2016 melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mengabulkan Gugatan tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 149/PUU-XXI/2023. (Redaksi)