08 Januari 2026 | Dilihat: 163 Kali

Irman Gapur Sekdis Kesehatan Kabupaten Bogor Diminta STOP Lakukan Pembohongan Publik Untuk Tutupi Dugaan Korupsi

noeh21
    
Irman Gapur Sekdis Kesehatan Kabupaten Bogor Diminta "STOP" Lakukan Pembohongan Publik Untuk Tutupi Dugaan Korupsi 

Masyarakat Memiliki Hak Untuk Mengetahui Penyerapan dan Penggunaan Anggaran 

Bogor Jawa Barat || mapikornews.com

Dokumen rincian penyerapan dan penggunaan anggaran dinas kesehatan kabupaten Bogor adalah "Rahasia Negara", kalimat ini diucapkan oleh Irman Gapur kepada Sahabat Pers ketika meminta rincian Penyerapan dan Penggunaan Anggaran pada kantor dinas kesehatan kabupaten Bogor.

Pernyataan yang diucapkan sekertaris dinas kesehatan kabupaten Bogor Irman Gapur dinilai adalah Pembohongan Publik sehingga melanggar ketentuan Undang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Diduga kuat pembohongan publik yang dilakukan Irman Gapur ialah untuk menutupi korupsi pada dinas kesehatan kabupaten Bogor terkait anggaran BPJS gratis untuk masyarakat dalam program Universal Health Coverage.

Berdasarkan hasil temuan tim sahabat pers, adanya selisih perbedaan laporan keuangan terkait anggaran dan jumlah peserta JKN antara laporan keuangan dinas kesehatan kabupaten Bogor dengan laporan keuangan kantor BPJS cabang Cibinong.

Selisih laporan keuangan tersebut terindikasi adanya kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, hal hal yang menyebabkan kerugian negara adalah Tindak Pidana Korupsi, oleh sebab itu siapapun pelakunya harus ditindak.

Pembohongan Publik dengan mengatakan rincian anggaran tersebut adalah Rahasia Negara yang dilakukan Irman Gapur sekertaris dinas kesehatan kabupaten Bogor hanya mengada ngada untuk menutupi kebocoran keuangan tersebut kepada publik.

(Tim)