Kantor Desa Dibangun Tanpa Papan Nama Proyek Sama Dengan Bangunan Liar
Simalungun - Sumut || mapikornews.com
Hasil pantauan mapikornews.com dilapangan adanya bangunan tak bertuan di atas tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dilahan tersebut juga berdiri bangunan SD negeri di Nagori( Desa,red) Raja I Huta kecamatan Dolok Pardamean kabupaten Simalungun.

Menurut keterangan warga setempat kepada jurnalis media online mapikornews.com , bahwa ternyata itu adalah kantor kepala desa yang baru sedang dibangun karena kantor lama sudah tidak layak pakai dan stausnya masih pinjam pakai.
Dari konstruksi lbangunan tersebut terkesan tidak melalui perencanaan yang matang dan terlihat asal jadi, ditambah dengan tidak adanya papan Plank proyek.
Seharusnya kepala desa dalam mengerjakan pembangunan tersebut memakai papan proyek karena dari papan proyeklah masyarakat atau pemerintah dapat mengetahui dari mana sumber dananya, berapa biaya umumnya dan berapa biaya pisiknya sesudah dipotong persentase Pajak Pertambahan Nilai PPn nya.
Kepala Desa adalah kuasa pengelola anggaran atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) bersama sama dengan Tim Pengelolah Kegiatan yang bersinergi dengan Kepala seksi dan Kepala Urusan (Kaur) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi yang valid, menindaklanjuti hal ini jurnalis media mapikornews.com berusaha menghubungi Kepala Desa Lekson Purba lewat panggilan WhatsApp dan chat WhatsApp, namun Lekson Purba tidak memberikan respon apapun.
Pembangunan kantor desa ini terkesan ditutup tutupi padahal menurut Permendagri No. 20 tahun 2018, seorang kepala Desa diberikan kewenangan dalam hal pengelolaan Keuangan Desa dengan azas Tansparansi, Akuntabel, Partisipatif, dan dilakukan dengan tertib dalam disiplin anggaran,
Badan Permusawaratan Desa ,LPMN, Simalungun berperan melakukan pengawasan Keuangan Desa bersama sama dengan masyarakat serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dengan adanya kinerja Kepala Desa yang seenaknya seperti ini tidak melakukan prosedur yang semestinya diharapkan Insfektorat sebagai Lembaga Pengawasan Internal Independen yang mengawasi kinerja lembaga pemerintah daerah juga desa secara akuntabel sehingga terwujudnya regulasi keuangan desa yang sehat dan Dinamis
(ThaD)