Malteng | mapikornews.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Infestigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos. Minta Aparat Penegak Hukum, untuk panggil dan minta klarifikasi Kepala Kantor Pos dan Giro Masohi terkait mekanisme penyaluran Dana Bansos Kemensos RI yang disalurkan melalui Kantor Pos dan Giro Masohi untuk lansia dan penderita disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
Dengan ketentuan masing - masing orang menerima 1 juta rupiah. Namun anehnya para penerima manfaat setelah tiba di Kantor Pos Masohi mereka merasa kecewa karena keinginan untuk menerima uang 1 juta rupiah, ternyata sudah dialikan dengan bahan sembako. Jumat 22 Mei 2026.
Ahmat Sanaky, saat di konfirmasi media mapikornews.com - melalui telepon selulernya minta tanggapan terkait kejadian di Kantor Pos dan Giro Kota Masohi pada hari Jumat 22 Mei 2026, dengan tegas mengatakan Aparat Penegak Hukum diminta untuk panggil dan minta klarifikasi Kepala Kantor Pos dan Giro Masohi terkait juklis penyaluran dana bansos kepada penerima manfaat karena masyarakat mengharapkan untuk menerima uang tetapi dialihkan dari uang menjadi sembako, karena hal itu lah yang menjadi faktor penyebab terjadi keributan di Kantor Pos Masohi.
Pihak kantor Pos memberikan sejumlah uang untuk penerima manfaat pegang dengan KTPnya, lalu difoto, selesai di foto, uang ditarik kembali oleh petugas kantor Pos dan penerima manfaat dikasih sembako.
1 . Pertanyaan apakah bisa diganti bansos uang dengan barang dan apakah tidak melanggar aturan ?.. Ketua LSM IIK, menjawab : Tidak bisa, dana bantuan Sosial' (bansos) yang disalurkan melalui Kantor Pos wajib diserahkan dalam bentuk uang tunai, dan sangat melanggar aturan jika diganti dengan barang atau paket sembako.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Sosial dari kesepakatan bersama Komisi VIII DPR RI, sejak januari 2021 Pemerintah telah menghapus skema bantuan berupa fisik barang untuk program reguler seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pengalihan ini dilakukan untuk menghindari risiko kerusakan barang.
Aturan hukum dari larangan penggantian menjadi barang.
1. Dasar Hukum yang Melarang : * . Regulasi Kemensos : semua bentuk bansos reguler (seperti PKH dan BPNT) wajib disalurkan dalam bentuk uang tunai atau non tunai langsung ke rekening penerima (KPM) tanpa potongan atau paksaan belanja. * . Kebebasan Memilih : uang tunai yang anda terima di kantor pos hak si milik anda (penerima) untuk dibelanjakan kebutuhan pokok (seperti beras, telur atau kebutuhan pendidikan) di toko atau pasar mana pun.
Anda (penerima) tidak boleh dipaksa menukar dengan paket sembako yang sudah disiapkan oleh oknum tertentu.
2 . Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Modus mengganti uang dengan sembako umumnya dilakukan agar bisa mengambil keuntungan dari selisih harga barang (Mark Up harga atau meminta kick back dari pemasok masok barang) oknum dapat dijerat.
* . Pasal 3 : Menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara.
* . Sanksi Pidana : penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
3 . Apa yang harus dilakukan jika terjadi ?. Jika ada oknum di kantor pos atau lingkungan desa anda yang memaksa mengganti dana bansos tunai dengan barang, anda berhak menolak dan melaporkannya. Dan anda dapat mengadukan pelanggaran tersebut melalui : * . Command Center Kemensos RI : Kontak resmi di nomor 171. * . Aplikasi Resmi : Laporkan kecurangan melalui menu" Tanggapan Kelayakan atau aduan di aplikasi Cek Bansos. * . Situs Laporan : kirimkan bukti dan kronologis melalui Platform pengaduan nasional LAPOR.
Ketentuan tambahan (untuk lansia /Disabilitas) bagi penerima manfaat yang sedang sakit parah, lansia atau penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke kantor pos pihak PT Pos Indonesia biasanya akan mengantarkan dana Bansos tersebut langsung ke rumah penerima manfaat (layanan door to door).
Untuk memastikan kembali status keikutsertaan Anda sebelum menuju ke Kantor Pos, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, atau laman resmi Pemerintah setempat, tutupnya.
Media mapikornews.com - mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Kantor Pos dan Giro Masohi, namun sampai dengan berita ini naik tayang belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kantor Pos dan Giro Masohi. (MO-AH).