17 Agustus 2026 | Dilihat: 38 Kali

Kolaborasi Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 7,04 Ton Bijih Timah, Selamatkan Potensi Keuangan Negara Rp1,4 Miliar

Kolaborasi Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 7,04 Ton Bijih Timah, Selamatkan Potensi Keuangan Negara Rp1,4 Miliar

Belitung | mapikornews.com — Kolaborasi antara Satlap Tri Cakti dan Polres Belitung kembali membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 7,04 ton bijih timah yang diduga akan diselundupkan keluar dari wilayah Belitung berhasil diamankan di kawasan Pantai Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Minggu (16/8/2026).

Pengamanan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti terkait dugaan aktivitas pergerakan dan tata niaga bijih timah yang tidak sesuai ketentuan. Informasi tersebut tidak hanya dicatat sebagai laporan awal, tetapi dianalisis dan dikembangkan lebih lanjut sebelum dikoordinasikan dengan Polres Belitung.

Berdasarkan hasil pengembangan informasi tersebut, dilakukan operasi gabungan di lapangan. Tim Satlap Tri Cakti bersama personel Polres Belitung kemudian bergerak menuju kawasan Pantai Padang Kandis untuk melakukan pemantauan dan tindakan pengamanan.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan 79 kampil bijih timah dengan total berat sekitar 7.040 kilogram atau 7,04 ton.

Seluruh kampil tersebut diangkut menggunakan dua kendaraan, masing-masing satu unit Grand Max dan satu unit Kijang. Material kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk sementara, barang bukti diamankan di Polres Belitung. Selanjutnya, bijih timah tersebut akan dipindahkan ke Gudang Bijih Timah (GBT) Belitung sesuai prosedur pengamanan dan penanganan barang bukti.

Potensi Rp1,4 Miliar

Berdasarkan perhitungan awal, 7,04 ton bijih timah yang diamankan tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp1,4 miliar.

Nilai tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan serta penetapan oleh pihak berwenang.

Meski demikian, pengamanan ini telah mencegah potensi peredaran komoditas timah melalui jalur yang diduga tidak sesuai ketentuan, sekaligus menjaga potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Kolaborasi ini juga menegaskan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antara unsur pengawasan dan aparat penegak hukum. Informasi yang diterima tidak hanya berhenti sebagai laporan, tetapi ditindaklanjuti menjadi langkah operasional di lapangan.

Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga tata kelola dan tata niaga komoditas bijih timah agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha pertimahan agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dalam setiap aktivitas penambangan, pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan bijih timah.

Seluruh kegiatan pertimahan wajib dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber daya alam serta optimalisasi penerimaan negara.

Satlap Tri Cakti bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap peredaran bijih timah. Setiap informasi terkait dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pesannya jelas: komoditas timah bukan sekadar hasil tambang, melainkan sumber daya alam strategis yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemanfaatan bagi negara dan masyarakat. (RF/KBO Babel)