30 Juni 2024 | Dilihat: 1627 Kali

KPN Adm Nuiletetu, Adelina.Kokorule, Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD, Tahun 2023, Oleh DPD LSM IIK Maluku Tengah.

noeh21
    
KPN Adm Nuiletetu, Adelina.Kokorule, Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Terkait Dugaan Penyalahgunaan DD dan ADD, Tahun 2023, Oleh DPD LSM IIK Maluku Tengah.
      
Masohi-Maluku Tengah  || mapikornews.com -   

Kepala Pemerintah Negeri Nuiletetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Adelina Kokorule di laporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,  oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Infestigasi Korupsi ( LSM IIK ) Kabupaten Maluku Tengah, Thomas R Gabriel.          Berdasarkan laporan masyarakat yang di terima Media mapikonews.com, melalui pesan WhatSupp.

Media menurunkan Tim investigasi di lapangan untuk mencari bukti dan wawancara langsung dengan  masyarakat di Negeri ADM Nueletetu dan di dusun dusun, dari negeri Nuiletetu. Dari hasil temuan data dan wawancara langsung dengan masyarakat, diduga   kepala pemerintah Negeri Nuiletetu, Adelina Kokorule     di duga salah gunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, ADM Nuiletetu tahun anggaran 2023.    

Adapun Negeri ADM Nuiletetu mendapat bantuan anggaran Dana Desa Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 824.865.000.- (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp : 465.000.000.(empat ratus enam puluh lima juta rupiah). sejak tahun 2022 hingga sekarang.      

Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintah negeri Adm Nueletetu, diduga Adeline Kokorule telah menyalahgunakan  anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). adapun hasil Investasi lapangan terkait kerugian Negara ( indikasi korupsi ). Akibat penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh saudari Adelina  Kokorule sebagai kepala pemerintah Negeri Adm Nuiletetu, dapat di uraikan sebagai berikut : 

I. Bidang Pemerintahan, terdiri dari  :  a ) Operasional pemerintahan, konsumsi makan/ minum Rp 1.336 000.-  b) Bendesa    hias Rp ; 1.200 000.- c)  Pakaian cele Rp : 4.500 000. d) Pakaian training olaraga Rp : 2.250 000.- e) Kursi plastik ol, 103 buah Rp. 3.212 000. f) biaya perbaikan laptop 2 unit Rp : 4000.000.  g) Belanja laptop Acer 2 unit Rp : 16.000.000.-                h) Biyaya Operasional BPD Rp : 11.483 000. i) Biyaya Operasional RT / RW Rp : 1.645 000. j) Operasional pemerintahan desa yang bersumber dari Dana Desa Rp ; 24.745 950. II. Bidang Pembangunan. a) Obat obatan dan insentip : Rp. 10.142 000.  b) Pembangunan sumber air bersih ( sumur bor ) di lingkungan Tone Negeri adm Nueletetu Rp : 10.602 000.-  c) Penyelenggaraan pos yandu Rp : 81.000 000.                d) Pengadaan lampu tenaga Surya ( sollar sell ) 3 unit, di pasang di lingkungan/dusun  Sakela, Negeri ADM Nuiletetu  Rp. 81.000 000.( diduga Mark Up ).               e) Bantuan pembangunan Gereja Nueletetu Rp : 19 000 000. III. Bidang Pembinaan. a) Biyaya hari hari besar nasional dan keagamaan Rp : 12.000 000. IV. Bidang Pemberdayaan. a) Biyaya pengadaan bibit sapi Rp : 113.340 000. b) Biyaya pengadaan mesin jahit dan biaya pelatihan Rp : 12.625 137.  

Setelah dilakukan investigasi dan wawancara dengan masyarakat ternyata semua program tersebut diatas diduga ada kegiatan yang fiktip dan ada kegiatan yang Mark Up ).              Dari hasil investigasi dan wawancara langsung dengan masyarakat, diperoleh data juga bahwa selain penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebagaimana disampaikan diatas, ada juga temuan yang mana Dana Desa dipakai untuk kepentingan pribadi antara lain , 1. Saudari KPN Adm Nuiletetu Adeline Kokorule,  diduga menggunakan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi sebesar Rp 26.000.000. 2. Saudara sekertaris Negeri ADM Nuiletetu, di duga menggunakan Dana Desa Rp : 33.850 000. 3. Saudari bendahara Negeri ADM Nuiletetu, juga diduga menggunakan Dana Desa untuk kebutuhan pribadi sebesar Rp : 33.000 000.                Ketua DPD LSM IIK Maluku Tengah , Thomas R Gabriel, mengatakan laporan masyarakat dan informasi data ini semua masih bersifat dugaan program fiktip dan Mark Up.

Olehnya itu data ini kami laporkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, PJ Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, untuk menggunakan sebagai data awal untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Negeri ADM Nuiletetu , Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, agar korupsi bisa hilang dari bumi Pamahanunusa ini, dan masyarakat bisa hidup sejahtera. harapan nya 

(MO-AH)