LSM IIK Di tengah Sengketa PT Karya Hiraki Pratama dan Kantor Notaris Hj. Pitri Warsyam Terkait proses sertifikat Induk perumahan Green Kartika Resindence.
Sengketa proses sertifikat induk perumahan Green kartika recindence cibinong antara Pihak PT. Karya Hiraki Pratama dan Kantor Notaris Hj. Pitri warsyam tak kunjung beres.
Kabupaten Bogor || mapikornews.com
Direktur Utama PT. Karya Hiraki Pratama Saudara Mufriyan Selaku Pemilik Developer Perumahan Green Kartika Resindence menkonfirmasi kepada Ketua LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) kabupaten Bogor Saudara. Ikram Ambo Kobarubun, bahwa beliau telah bekerja sama dengan salah satu kantor Notaris didaerah Ciomas Kab. Bogor, untuk membantu mengurus sertifikat induk perumahan Green Kartika Resindence dan kami sudah melakukan transfer uang sebesar 1,2miliar rupiah ditahun 2019 ke kantor Notaris melalui nomor rekening BCA atas nama Wandra Kirana, untuk keperluan Biaya pengurusan sertifikat induk di atas tanah seluas 1,7hektar, dan sampai dengan saat ini sertifikat induk tak kunjung beres.

Saudara Mufriyan selaku Direktur Utama PT. Karya Hiraki Pratama merasa dirugikan dan dibohongin sama pihak Notaris dengan laporan pertanggungjawaban atas uang sebesar 1,2miliar dengan rincian yang tidak masuk di akal dan selalu berbeda-beda laporan nya kata mufriyan kepada ketua LSM IIK dan Tim media Mapikor.
Ketua LSM IIK dan Tim media Mapikor Kabupaten Bogor selanjutnya mendatangi kantor Notaris untuk konfirmasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut kepada saudara Wandra Kirana, beliau menjelaskan bahwa proses sertifikat Perumahan Green Kartika Resindence sampai saat ini proses masih berjalan, hasil yang dikerjakan dari Kantor Notaris dan pengeluaran keuangan ada buktinya sudah di laporan kepada saudara Mufrian selaku Direktur Utama PT. Hiraki dengan rincian sebagai berikut :
1.Biaya Notaris (26/10/2018)
Rp. 10.860.000
2.Biaya Notaris (31/10/2018)
Rp. 46.000.000
3.Biaya APH Sertifikat (19/09/2019)
Rp. 150.000.000
4.Biaya Notaris (23/10/2019)
Rp.18.000.000
5.biaya pajak PPH (11/12/2019)
RP. 183.153.375
6.Biaya APH 6 Bidang (Sertifikat)
Rp. 10.000.000
7.Biaya Notaris.
Rp.10.000.000
8.Biaya INI/MPD.
Rp.20.000.000
9.Izin-Izin
Rp.175.000.000
10.Pengurusan SK Induk HGB THN 2020
RP. 70.000.000
11.Perpanjang SK Induk HGB.
RP. 75.000.000
12.Penurunan HGB 5 Bidang x 5.000.000
Rp. 25.000.000
13.Biaya akad Konsumen
-AJB, SP3K, Salinan AJB, BN Sertifikat
150 Bidang x RP. 4.500.000
Rp. 675.000.000
Jumlah : Rp. 1.468.000.000
dan justru uang 1,2miliar yang di berikan dari pihak PT. Karya Hiraki Pratama kepada kami selaku Notaris yang mengurus sertifikat tersebut justru masih minus Rp.178.289.000.
Kekurangan yang harus disiapkan dari pihak PT. Karya Hiraki Pratama untuk pembayaran perpanjangan SK HGB yang masa berlakunya sudah selesai ke kantor BPN kabupaten bogor sebesar 170juta, dan Pembayaran pajak BPHTB kurang lebih 500juta yang harus diselesaikan oleh pihak PT. Karya Hiraki Pratama diluar dari uang 1,2miliar, maka sertifikat induk perumahan Green Kartika Recindence dengan luas tanah 1.7hektar bisa keluar sertifikat induknya ungkap wandra kirana kepada Ketua LSM IIK dan Tim mapikor di Kantor Notaris Hj. Pitri warsyam

Saudara Mufriyan selaku Direktur utama PT. Karya Hiraki Pratama merasa bahwa uang 1,2miliar yang sudah di transfer ke kantor notaris untuk proses pengurusan sertifikat induk dengan luas 1,7hektar seharusnya sudah bisa diterbitkan sertifikat induknya, tetapi masih meminta uang 170juta dan 500juta, beliau keberatan bahwa pihak Notaris yang di wakili wandra kirana terkesan memaksakan.
Sebab dari tiga 13poin yang di sampaikan ke pada kami belum jelas buktinya sampai saat ini, dan kami belum pernah menerima bukti pembayaran berupa dokumen pembayaran seperi kwitansi dan lain lainnya, Cuma menerima rincian yang di buat sendiri Dari Kantor Notaris di atas selembar kertas dengan Dengan total 1,4miliar ungkap Mufriyan Direktur. Utama PT. Karya Hiraki Pratama.
Bukti pertanggungjawaban uang 1,2miliar dan katanya berkas-berkas yang sudah dikerjakan akan di serahkan kepada PT. Karya Hiraki Pratama dari Kantor Notaris Hj. Pitri warsyam tetapi sampai dengan saat ini belum terealisasi.
Sampai berita ini diterbitkan masih belum ketemu jalan keluar alias buntu untuk sertifikat induk Green Kartika Resindence, semoga semua persoalan yang sedang berjalan dimudahkan dan ada jalan keluarnya.
(Arif Tim)