20 April 2026 | Dilihat: 161 Kali

Melawan Lupa, Kantor BPN Maluku Tengah Diminta Untuk Kerja Professional Dalam Menentukan Kepemilikan Tanah Yang Sah

Melawan Lupa, Kantor BPN Maluku Tengah Diminta Untuk Kerja Professional Dalam Menentukan Kepemilikan Tanah Yang Sah

Malteng | mapikornews.com — Melawan lupa, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah, diminta untuk kerja professional dalam menentukan kepemilikan tanah yang sah. Minggu 19 April 2026.         

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan hasil wawancara dengan masyarakat (ahli waris) dan orang yang pernah tinggal dan berkebun bersama dengan Bp Salmon Amarmolo, mereka menjelaskan bahwa Bp Salmon Amarmolo memiliki sebidang tanah pertanian dengan luas 3 ha lebih, yang berlokasi di dusun Utah Petuanan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.           

Bp Salmon Amarmolo memberikan lahan miliknya seluar 1 Ha kepada ponakan yang nama Semy Amarmolo.    Namun Semy Amarmolo, semenjak usia remaja merantau ke Papua menikah dan menetap di Papua, tidak pernah kembali ke Haruru, dan sampai Bp Semy Amarmolo meninggal di Papua.                                 

Sedangkan lahan 2 ha lebih milik Bp Salmon Amarmolo, dikelolah untuk lahan kebun oleh Bp Salmon Amarmolo dan Bp Adolof Waelaruno, dan istri, namun karena Bp Salmon Amarmolo sudah memasuki usia tua dan sering sakit' sakitan, maka Bp Salmon Amarmolo menyuru Bp Adolof Waelaruno untuk mencari pasaran jual tanah pertanian milikinya yang seluas 2 ha lebih, kepada Bp H Dr Djar Wattiheluw.                                 

Pada tanggal 23 Agustus 2010, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah antara Bpk Salmon Amarmolo sebagai penjual tanah dan Bpk Dr H Djar Wattiheluw, sebagai pembeli tanah, dengan membuat surat - surat, antara lain sebagai berikut :

1. Surat Pelepasan Hak atas tanah yang ditandatangani diatas meterai, oleh Bp Salmon  Amarmolo sebagai pihak pertama (Penjual) dan DR. H. Djar.Wattiheluw sebagai pihak kedua (Pembeli)

2. Surat Pelepasan Hak atas tanah tersebut juga ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi antara lain Bpk Alm Piter Wailaruno (pada waktu itu sebagai kepala Soa ) dan Alm  Bpk Hesber Salawano (pada waktu itu sebagai kepala Soa).

3. Surat Pelepasan Hak atas tanah tersebut juga diketahui, tanda tangan dan cap oleh Kepala Pemerintahan Negeri Haruru pada waktu itu Nyonya Hana Maatoke, pada tanggal  23 Agustus 2010.

4. Surat Pelepasan Hak atas tanah tersebut diperkuat juga terlampir Surat Keterangan Hak atas tanah Nomor: 293/PNH//VIII/2010 tertanggal 12 Agustus 2010.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Pisik Bidang Tanah tertanggal 29 Agustus 2010.

Atas dasar Surat Pelepasan Hak tanah tersebut maka DR. Djar Wattiheluw pada tahun 2014 mengjukan permohonan pembuatan sertifikat kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah, agar bisa diterbitkan sertifikat atas lahan tersebut, namun sampai dengan bulan Maret tahun 2022, sertifikat tersebut belum juga terbit.

Sehingga Dr Djar Wattiheluw,  minta kami untuk mempertanyakan kembali ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah, dan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022, Tim Tanah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah turun tinjau lokasi dan melihat patok batas tanah yang patoknya dipasang sendiri oleh pemilik lahan Bpk Salmon Amarmolo.

Anehnya saat itulah ada oknum yang mengaku diutus oleh Abdulah Tuasikal, yang mengatakan tanah itu milik Abdulah Tuasikal yang dibeli dari Semy Amarmolo, namun pernyataan tersebut dibantah oleh Pihak BPN Masohi Bpk Dave A Pooroe, dengan kalimat BPN tetap menerbitkan sertifikat atas nama Dr Djar Wattiheluw, karena berdasarkan Surat Permonona yang masuk, dan apabila ada yang merasa keberatan silakan menempuh jalur Hukum.

Dari informasi yang diterima, media mapikornews.com - melakukan Infestigasi dan melakukan wawancara dengan Ahliwaris Cucu kandung dari Bpk Salmon Amarmolo, Yance Lekalaite, mengatakan Tanah itu milik Opa Salmon Amarmolo,opa punya tanah 3 ha lebih dan Opa kasi satu hektar tanah untuk ponakan Opa yang nama, Bpk Semy Amarmolo, tanah untuk Bpk Semy itu disamping jalan masuk,sedangkan tanah yang dua hektar lebih yang berbatas dengan Bpk Semy Amarmolo, Opa sendiri yang jual kepada Bpk Dr H Djar Wattiheluw, dan saya tau karena saya sejak usia anak sampai dewasa tinggal dengan Opa dan berkebun di lahan di dusun Utah. 

Media juga mengkonfirmasi Bpk Adolof Waelaruno dan istrinya, dengan tegas mereka mengatakan kami tinggal dan berkebun dilahan milik Bpk Salmon Amarmolo di dusun Utah sekitar lima tahun,dan karena Bpk Salmon Amarmolo sudah masuk usia tua dan sering sakit' sakitan, sehingga beliau minta saya (Adolof Waelaruno) untuk cari orang untuk jual itu tanah, dan saya tawarkan untuk Bpk H Djar Wattiheluw, kebetulan beliau mau, atas pertimbangan Bpk Salmon Amarmolo butuh uang untuk berobat jadi Bpk H Djar bersedia. Saya dan Bpk Salmon Amarmolo ketemu dengan Bpk H Djar Wattiheluw dan terjadilah kesepakatan jual beli tanah itu. 

Media ini juga melakukan Infestigasi dan wawancara dengan anak dari Alm Bpk Yulius Waelaruno, yang menjelaskan Bpk sebelum meninggal beliau diminta oleh Istri alm Bpk Semy Amarmolo untuk menjual tanah milik alm Bpk Semy Amarmolo, dan yang beli Bpk Abdulah Tuasikal, dan yang Bpk jual itu cuman satu hektar, dan transaksi jual beli itu pada tahun 2019.                   

Media ini juga melakukan Infestigasi dan wawancara dengan oknum Saniri Negeri Haruru yang minta namanya tidak disebutkan, minta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah, lebih selektif dalam menilai dan melihat keadaan dari Surat Pelepasan Hak Tanah dari Pemilik tanah yang sah, dan keluarnya surat tersebut tahun berapa, agar yang punya tetap yang punya, bukan yang bukan punya mengaku punya, hanya karena punya uang dan kekuasaan, jadi bisa merubah kebenaran, tutupnya. (MO-AH).