10 November 2023 | Dilihat: 1241 Kali

Nasib Pj. Bupati Malteng DR. Rakib Sahubawa Bak Bom Waktu

noeh21
    
Jakarta | mapikornews.com — Selain melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri terkait Mal Administrasi  yang dilakukan Pj. Bupati Malteng Rakib Sahubawa, Redaksi media Mapikor juga akan melaporkan kasus Korupsi dan Gratifikasi yang dilakukan Rakib  Sahubawa kepada Bareskrim Polri dan Kadiv Propam, serta Jaksa Agung melalui Jampidsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kepanjangan tangan dari Ir. Usman Rehawarin.

DR. Rakib Sahubawa telah dilaporkan terkait pelanggaran berbagai aturan hukum yang dilakukannya, laporan pelanggaran administrasi tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Informasi yang diterima dari sumber Kemendagri bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti, khususnya pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (PermendagriNo. 4 Tahun 2023) 

Dalam ketentuan Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Gubernur maupun Pj. Gubernuf, Bupati maupun Pj. Bupati, Walikota mapun Pj. Walikota, dilarang membatalkan program yang sudah dilakukan Buapti mapun Pj. Bupati sebelumnya, jika hal tersebut dilaksanakan harus melalui ijin tertulis secara resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Pj. Bupati Maluku telah Rakib Sahubawa bertindak arogan sehingga dengan sengaja membatalkan Permendagri hanya dengan Surat Edaran kepada para camat bahwa pelantikan yang dilakukan Pj. Bupati sebelumnya tidak sah sesuai hukum yang berlaku, sementara justru Rakib yang melanggar aturan yang berlaku.

Sumber Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa yang dilakukan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa merupakan tindak yang salah kaprah, "seharusnya apapun yang dilakukan terkait membatalkan keputusan pejabat sebelumnya, harus melalui prosesa administrasi yang benar, misalnya dengan melaporkan kepada Menteri dulu untuk meminta persetujuan Menteri, bukan seenaknya saja, segala sesuatu harus mengikuti peraturan yang berlaku" tandas sumber tersebut.

Dengan sistim birokrasi seenaknya tersebut, kepemimpinan Pj. Bupati tersebut diibaratkan Bak Bom Waktu, yang sewaktu-waktu akan meledak, tandas sumber tersebut.(Redaksi)