28 April 2025 | Dilihat: 592 Kali

Oknum Wartawan Eks Napi OTT Kembali Berulah, Gunakan Media Ilegal untuk Sebar Hoaks

noeh21
    
Pangkalpinang | mapikornews.com — Dunia jurnalistik kembali tercoreng akibat ulah oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi. Seorang wartawan media online okeyboss.com, Sudarsono alias Panjul, resmi dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (28/4/2025).

Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan portal berita ilegal untuk menyebarkan berita yang dinilai tidak berbasis fakta/data, tanpa narasumber jelas, serta mengandung indikasi iktikad buruk yang merugikan pihak tertentu.

Sudarsono, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri yang dipecat tidak hormat karena kasus narkoba, kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah dipenjara akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan oleh APH Setempat  terhadap kontraktor proyek pembangunan talud di kawasan wisata Pasir Padi, Pangkalpinang.

Portal Ilegal dan Berita Hoaks
Dalam konferensi pers, Kuasa Hukum Tim Merdeka, Ishar SH, mengungkapkan bahwa situs okeyboss.com yang dikelola Sudarsono tidak memiliki badan hukum. Hal ini berdasarkan klarifikasi resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), yang menyatakan bahwa PT Digital Indonesia Media—perusahaan yang mengklaim mengelola portal tersebut—tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Setelah kami menerima surat resmi dari Dirjen AHU, kami langsung melaporkannya ke kepolisian karena telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Ishar.

Ishar menekankan bahwa pelaporan ini bukan terhadap produk jurnalistik, melainkan pada aspek legalitas portal berita tersebut. 
Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa wajib berbadan hukum. Jika tidak, media tersebut dianggap tidak sah dan produk beritanya tidak dilindungi oleh UU Pers.

Pelanggaran Hukum dan Pemalsuan Redaksi
Dalam kasus ini, Sudarsono diduga kuat melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
• Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerugian.
• Pasal 311 KUHP, tentang penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
• Pasal 263 KUHP, terkait dugaan pemalsuan dokumen, setelah ditemukan manipulasi susunan redaksi di situs okeyboss.com.

"Yang lebih parah, kami menemukan adanya dua susunan redaksi dalam situs tersebut. Salah satunya ketika diklik justru mengarah ke struktur redaksi media nasional Okezone, padahal berdasarkan konfirmasi resmi, Okezone tidak pernah berafiliasi dengan okeyboss.com," ungkap Ishar.

Manipulasi ini, menurut Ishar, bertujuan untuk memberikan kesan kredibilitas palsu kepada publik, yang justru memperparah pelanggaran yang dilakukan.

Modus Baru Setelah Bebas dari Penjara
Penelusuran tim hukum juga menemukan fakta bahwa website okeyboss.com dibuat pada tahun 2024,  baru aktif menerbitkan berita pada awal 2025, bertepatan dengan waktu bebasnya Sudarsono dari penjara. 

Ini memperkuat dugaan bahwa situs tersebut memang sengaja dibuat untuk tujuan tidak terpuji: diduga untuk melakukan pemerasan, mengiring opini publik, dan memperjualbelikan pemberitaan.

"Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang mengutamakan kebenaran, keadilan, keberimbangan, dan niat baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," kata Ishar.

Ia menambahkan, penyalahgunaan profesi pers untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang sangat mencederai marwah jurnalistik, dan harus diberantas demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.

Seruan untuk masyarakat
Di akhir konferensi pers, Ishar menyerukan kepada masyarakat Bangka Belitung untuk tidak ragu melaporkan media ilegal dan oknum wartawan yang bertindak di luar koridor hukum.

"Jika menemukan media online yang tidak berbadan hukum, menyebarkan berita tidak faktual, atau mengarah pada pemerasan, laporkan saja ke kepolisian. Ini bagian dari menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan bertanggung jawab," tegasnya.

Kasus Sudarsono ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah hak istimewa yang harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Penyalahgunaan kebebasan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng kehormatan profesi jurnalis yang sesungguhnya. (RF/M Zen/KBO Babel)