25 Juli 2025 | Dilihat: 265 Kali

PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2024

PARIPURNA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BURU TAHUN 2024
Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com — Wakil Bupati Sudarmo, S.P.,M.Si Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru 
Mewakili Bupati Buru, Ikram Umasugi, S.E. 

Dalam sambutan Wakil Bupati Sudarmo, S.P.,M.Si menjelaskan secara rinci tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Buru Tahun 2024 serta pertanggungjawaban atas Penggunaan Anggaran Daerah.

Dengan adanya rapat ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah serta memastikan bahwa, anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru, kata Wakil Bupati.

Sudarmo menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kewajiban kepala daerah tersebut maka rancangan Peraturan Deerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan Daerah, sambungnya.

"Dan untuk laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab Buru tahun 2024 BPK RI perwakilan Maluku memberikan opini dengan kategori Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke - 10 kalinya secara berturut - turut, " ungkapnya.

Pencapaian Opini WTP yang ke - 10 kalinya merupakan  kerja keras serta ihklas dan tuntas oleh jajaran OPD Pemda Kab Buru dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas Keuangan Daerah, sambungnya.

"Kita tentunya berharap semoga apa yang telah kita raih dapat terus kita pertahankan, " imbuhnya.

Sudarmo mengungkapkan, dirinya dan Bupati Kab Buru mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua komponen di jajaran Pemda Buru maupun para anggota Legislatif atas peran dan kontribusinya terhadap capaian prestasi tersebut.

Dirinya menjelaskan, Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Kabupaten Buru tahun Anggaran 2024 yang disampaikan adalah gambaran secara menyeluruh dari realisasi Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ringkasan realisasi APBD Kab Buru tahun Anggaran 2024 sebagai berikut, 

Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar 887, 60 miliar rupiah sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 terealisasi 829 , 49 Milyar Rupiah , atau sebesar 93 , 45% , yang dapat diuraikan sebagai berikut : 

Pendapatan Asli Daerah dianggarkan 48 , 80 miliar rupiah realisasi tercapai 29 , 87 miliar rupiah atau 61 , 21 % .

Dengan Rincian : 
Pendapatan Pajak Daerah dianggarkan 19 , 90 milyar rupiah realisasi 13 , 03 milyar rupiah atau 65 , 44 % .

Pendapatan Retribusi Daerah dianggarkan 17 , 18 milyar rupiah realisasi 10 , 35 milyar rupiah atau sebesar 60 , 23% .

Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar 4 , 01 milyar rupiah , realisasi 1, 81 milyar rupiah atau 45 , 08% .

Pendapatan Asli Daerah yang sah dianggarkan  7, 71 milyar rupiah realisasi 4 , 69 milyar rupiah atau 60 , 85 % .

Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar 821 , 06 milyar rupiah , realisasi sebesar 780 , 18 miliar rupiah atau 95 , 02% .

Dengan rincian pendapatan transfer dana perimbangan dianggarkan 722 , 49 miliar rupiah realisasi 671 , 73 miliar rupiah atau sebesar 92 , 97% .

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya dianggarkan 82 , 58 miliar rupiah realisasi 82 , 27 milyar rupiah atau 99 , 62% .

Pendapatan Transfer Antar Daerah dianggarkan 15, 98 milyar rupiah realisasi  sebesar 26 ,18 milyar rupiah atau mencapai 163 , 83% .

Lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah  dianggarkan 17 , 79 milyar rupiah realisasinya 19 , 44 milyar rupiah atau sebesar 109 , 26 % .

Pendapatan Hibah dianggarkan 12 , 38 milyar rupiah realisasi 12 , 38  miliar rupaih atau 100% .

Lain lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dianggarkan sebesar 5 , 41milyar rupiah realisasi  7 , 06 milyar rupiah atau sebesar 130 , 46 % .

Belanja Daerah dianggarkan 903 , 79 milyar rupiah terealisasi sebesar 830 , 79 milyar rupiah atau sebesar 91 , 92% .

Belanja Koperasi dianggarkan 590 , 51 milyar rupiah terealisasi sebesar 571 , 91 milyar rupiah atau 96 , 85 % .

Belanja Pegawai dianggarkan 367 , 35 milyar rupiah terealisasi sebesar 365 , 25 milyar rupiah atau 99 , 43% .

Belanja Barang dan Jasa dianggarkan 173 , 92 milyar rupiah terealisasi 167 , 07 milyar rupiah atau sebesar 96,07% .

Belanja Hiba dianggarkan 47 , 47 milyar rupiah terealisasi 38 , 08 milyar rupiah atau 80 , 21% .

Belanja Bantuan Sosial dianggarkan 1 , 78 milyar rupiah terealisasi sebesar 1 , 51 milyar rupiah atau 85 , 23% .

Belanja Modal dianggarkan 161, 51 milyar rupiah terealisasi 109 , 22 milyar rupiah atau sebesar 67 , 63 % .
 
Belanja Modal Perabotan dan Rutin dianggarkan 39 , 92 milyar rupiah terealisasi 34 , 65 milyar rupiah atau sebesar 86 , 81% .

Belanja Modal Gedung dan Bangunan dianggarkan 35 , 49 milyar rupiah terealisasi 20 , 33 milyar rupiah atau 57, 30% .

Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi dianggarkan 82 , 62 milyar rupiah terealisasi 52 , 22 milyar rupiah atau sebesar 63 , 20% .

Belanja Modal Aset Tetap lainnya dianggarkan sebesar   2 , 29 milyar rupiah terealisasi 1 , 54 milyar rupiah atau 51, 39% .

Belanja Modal Aset lainnya dianggarkan sebesar 482 , 77 juta terealisasi 100% .

Belanja Tak Terduga dianggarkan sebesar 1 , 30 milyar rupiah terealisasi sebesar 1 , 03 milyar atau 79 , 16% .

Belanja Transfer ke desa dianggarkan sebesar 133 , 42 milyar rupiah terealisasi 118 , 41 milyar rupiah atau 88 , 75 % .

Belanja bagi hasil pajak dianggarkan 1 , 99 milyar rupiah terealisasi 1,10 milyar rupiah atau sebesar 55 , 21% .

Belanja bagi Hasil Retribusi dianggarkan sebesar 1,72 milyar rupiah terealisasi 1 , 09 milyar rupiah atau 63 , 41% .

Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar  146 , 77 milyar rupiah terealisasi 146 , 44 milyar atau sebesar 99 , 78% .

Pembiayaan Daerah diantaranya, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar 18 ,14 milyar rupiah terealisasi 18, 14 milyar atau sebesar 100%.

Pengeluaran pembiayaan yang dikeluarkan dianggarkan sebesar 2 milyar rupiah terealisasi 1 milyar rupiah atau 50% .

Dari realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan daerah sebagaimana yang telah diuraikan menggambarkan sisa lebih pembiayaan anggaran atau silfa sebesar 15 , 85 milyar rupiah.
(NB)