14 Juli 2024 | Dilihat: 343 Kali

Pengawas Dan Pelaksana Pengerjaan Proyek Betonisasi Jalan Sukarno-Hatta Tutup Mata Akan K3

noeh21
    
Pengawas Dan Pelaksana Pengerjaan Proyek Betonisasi Jalan Sukarno-Hatta Tutup Mata Akan K3


Lebak-Banten | mapikornews.com 
Pengerjaan Proyek betonisasi Jln. Baypass Sukarno-Hatta yang kerjakan oleh PT. Trama, terkesan melalaikan kewajibannya dalam melaksanakan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), para pekerja juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

Padahal, ketentuan K3 tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja menjadi landasan utama dalam pengawasan K3 di Indonesia. Pasal 89-95 secara khusus mengatur mengenai perlindungan K3, termasuk di sektor konstruksi.

Regulasi ini mewajibkan pihak terlibat untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memberikan dasar hukum untuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Dalam hal ini, beberapa awak media menyoroti tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana pembangunan konstruksi jalan Nasional jalur Mandala-Cigelung.

Selain permasalahan K3, ada beberapa hal lain yang dikeluhkan masyarakat, seperti, debu yang ditimbulkan dari jalan yang sedang dibangun, getaran fybro yang membuat keretakan pada dinding rumah warga.

Dalam segi material, material pasir yang digunakannya diduga tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya, pasir yang digunakan untuk pemasangan turap penahan dinding jalan menggunakan pasir pasang, bukan pasir urug.

Dwi, selaku kualiti kontrol pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut mengaku, bahwa pasir yang di suplay untuk pemasangan turap tersebut tidak memenuhi syarat spesifikasi.

"Iya pak (nyebut ke wartawan), pasirnya jelek," kata Dwi, saat di konfirmasi di lokasi kerja, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut diatas, Dwi tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas lagi. (Drk/Asp)