20 Agustus 2024 | Dilihat: 806 Kali

Penggunaan Dana BOS Sekolah Dasar Stabat, Diduga Sarat Korupsi

Penggunaan Dana BOS Sekolah Dasar Stabat, Diduga Sarat Korupsi
Langkat | mapikornews.com — Adanya program pemerintah pusat kepada setiap sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK, kebanyakan penggunaannya tidak sesuai dengan Petunjuk Tehnis (Juknis).

Terkhusus di Sekolah Dasar (SD) yang ada di kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Banyak Sekolah Dasar tidak mematuhi Juknis dalam penggunaan Dana BOS. Hal itu terlihat dari pantauan awak media ini di beberapa sekolah, baik di ruangan guru atau kepala sekolah tidak terlihat terpasang papan informasi atau majalah dinding penggunaan Dana BOS. Seakan-akan ada yang ditutupi dalam pelaksanaannya dan penggunaannya. 

Seperti di SDN 050663 Lubuk Dalam, kecamatan Stabat, SDN 053974 Paya Mabar, kecamatan Stabat, SDN 050669 Ulu Brayun, kecamatan Stabat, SDN 050664 Lubuk Dalam kecamatan Stabat dan SDN 050666 Karang Rejo, kecamatan Stabat.

Sekolah dasar tersebut dalam  menggunakan dana BOS tidak sesuai Juknis. Bahkan gedung sekolahnya kebanyakan tidak terawat dan seakan tidak memiliki kepala sekolah. Padahal semua sekolah itu masih memiliki kepala sekolah yang defenitif.

Diduga kuat, beberapa SD yang ada di kecamatan Stabat sengaja tidak memasang papan informasi agar rincian penggunaan Dana BOS tidak diketahui publik atau masyarakat. Sedangkan pemerintah telah membuat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Hal itu agar penyelenggara kebijakan transparan dalam setiap kebijakan dan juga penggunaan Dana BOS. Hal itu juga tertuang dalam UU No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Beberapa kali awak media ini hendak melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, seputar transparansi dalam penggunaan Dana BOS dan tentang papan informasi atau Majalah dinding (Mading) tentang penggunaan Dana BOS, namun tidak pernah berhasil.  

Para guru di sekolah tersebut mengatakan bahwa kepala sekolah jarang masuk karena sering rapat K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Diduga kuat, hal itu dilakukan karena menghindar dari kedatangan para awak media. 

Bahkan salah seorang sumber yang layak dipercaya mengatakan banyak perkeliruan dalam penggunaan Dana BOS, makanya hampir semua sekolah dasar di kecamatan Stabat tidak memiliki papan informasi tentang penggunaan Dana BOS.

Ironisnya, SDN 053974 Paya Mabar, memasang papan informasi penggunaan Dana BOS, akan tetapi tidak mencantumkan rincian penggunaan Dana BOS tahun berjalan. Hanya ada rincian penggunaan Dana BOS tahun 2023, itupun hanya triwulan pertama. Triwulan kedua dan ketiga tidak ada rincian penggunaan Dana BOS 

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Maznah Aini, S.Pd selaku kepala sekolah, Aini mengatakan belum dicantumkan untuk tahun 2024 karena yang diterima  masih tahap pertama, kami masih menunggu tahap ke ldua, jelas Aini. Sementara untuk bulan Agustus 2024, Dana BOS sudah cair sampai tahap kedua. 

Anehnya lagi, papan informasi yang ada di SDN 053974 Paya Mabar, tidak ditempatkan pada posisi yang tepat. Papan informasi itu diletakkan di belakang bendera dan ditutupi kursi kepala sekolah. Bangunan sekolah itu juga banyak yang tidak pakai plafon dan juga sudah banyak yang layak rehab ringan. Pertanyaannya, untuk apa penggunaan Dana BOS SDN 053974 ?

Tepatnya pada hari Selasa (20/08/2024) awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SD dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Alex Sander di kantornya, menurut staff yang ada di ruangan Bidang SD, pak Alex lagi ke lapangan, kami tak tau apakah nanti masih pulang atau tidak bang, ujar staff. (Basar Smtp).