Maluku Tengah | mapikornews.com – Pengadilan Negeri Masohi Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah yang berada di RT 10, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa, 29/09/2026
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Kelas II dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Msh jo. 11/Pdt.G/2020/PN Msh serta penetapan lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelum pelaksanaan, pada pukul 08.19 WIT dilaksanakan briefing di Kantor Pengadilan Negeri Masohi yang diikuti unsur Pengadilan Negeri Masohi, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Dinas Perhubungan Maluku Tengah, PT PLN UP3 Masohi, serta instansi terkait lainnya.
Tim kemudian bergeser menuju lokasi dan pada pukul 08.52 WIT pelaksanaan eksekusi pengosongan mulai dilaksanakan dengan pengamanan personel gabungan.
Di lokasi, sempat terjadi penyampaian aspirasi dan keberatan dari Lembaga Peradatan Negeri Amahai yang hadir bersama Kepala Pemerintahan Negeri Amahai, Ketua Saniri, Upu Hena/Tuan Tanah, para Kepala Soa, anggota Saniri, serta sejumlah tokoh masyarakat Negeri Amahai.
Aspirasi tersebut pada pokoknya berkaitan dengan sejarah keberadaan tanah di wilayah Kota Masohi, hak-hak masyarakat adat, serta permintaan penundaan eksekusi dengan mempertimbangkan persoalan tanah dan proses hukum yang menurut pihak tersebut masih berlangsung.
Menanggapi hal itu, personel Polres Maluku Tengah bersama unsur terkait melakukan pendekatan dan mediasi dengan Pemerintahan Negeri Amahai dan Ketua Saniri Negeri Amahai guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.
Setelah proses mediasi, pelaksanaan eksekusi kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Masohi sesuai penetapan yang menjadi dasar hukum.
Rangkaian kegiatan meliputi pembacaan penetapan eksekusi, pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN, pengosongan barang-barang dari objek eksekusi, pemindahan barang milik para termohon ke tempat penyimpanan sementara, serta pencatatan barang-barang yang dipindahkan.
Selanjutnya dilakukan pembongkaran warung dan toko menggunakan alat berat, penandatanganan berita acara eksekusi, pemasangan pagar pada objek yang telah dieksekusi, pemasangan plang eksekusi, serta dokumentasi kegiatan.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K. hadir langsung dan memimpin pengamanan bersama personel gabungan. Pengamanan melibatkan 85 personel Polres Maluku Tengah, 15 personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob, 15 personel Kodim 1502 Masohi, dan 10 personel Denpom XV Masohi.
Selama kegiatan, Kapolres bersama personel memastikan seluruh rangkaian berjalan dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan situasi yang kondusif.
Pelaksanaan eksekusi selesai sekitar pukul 14.15 WIT, dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 14.20 WIT dalam keadaan aman dan lancar. (MoL)