Proses Restrukturisasi BANK BRI Cabang Cibubur Dan Nasabah Melibatkan Jaksa Pengacara Negara.
Bogor|| Mapikornews.com
Sidang mediasi yang dilaksanakan di kantin Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat, terhadap hampir ratusan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang gagal bayar cicilan angsuran akibat terdampak pandemi Covid 19 pada Rabu (12/11/2025) diduga kuat kegiatan terselubung.
Pasalnya, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada pihak BRI Kantor Cabang Cibubur, mereka mengatakan tidak tahu atas kegiatan mediasi tersebut, jawaban itu di dapatkan dari saudara inisial I dan L yang diduga sebagai legal hukum dari pihak Kantor Cabang Cibubur yang membawahi puluhan unit BRI di Kabupaten Bogor.

Padahal terlihat jelas dalam surat undangan kepada nasabah atau debitur diminta hadir pada Rabu 12 November 2025, guna membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran tunggakan kredit yang belum atau tidak dibayarkan debitur. Tembusan kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai laporan dan Kepada Pimpinan PT. BRI Tbk Kantor Cabang Cibubur.
Namun puluhan debitur sangat merasa kecewa dan terpaksa menanda tangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan debitur yang selama ini belum diselesaikan akibat faktor ekonomi yang menurun derastis akibat pandemi Covid-19.
Karena debitur dituntut menyelesaikan bunga dari pinjaman pokok terlebih dahulu, harus dibayarkan pada akhir bulan Desember 2025, baru kemudian bisa melakukan cicilan angsuran di bulan berikutnya pada tahun 2026 dan seterusnya. Sesuai poin kesepakatan di dalam surat pernyataan tersebut.
Sementara menurut pengakuan salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, bahwa mereka ini adalah rata-rata nasabah yang sudah beberapakali melakukan top up, bahkan menurutnya, pinjaman yang saat ini dia tidak mampu membayar cicilan angsuran, diakibatkan faktor pandemi Covid 19, menyebabkan usahanya tidak jalan dan bangkrut.
“Saat ini, untuk makan sehari-hari saja terpenuhi, sudah sangat bersyukur,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, “kalau usaha lancar seperti dulu, kami pasti mampu menyelesaikan cicil angsuran sampai selesai, seperti kami melakukan kredit 1 dan ke 2 saat itu,” pungkasnya.
Nah yang menjadi pertanyaan mereka adalah, dalam salah satu point surat pernyataan tersebut, yang membuat para nasabah jantungan adalah: ‘apabila dalam batas waktu akhir Desember 2025 ini tidak bisa membayar akan bunganya maka nasabah akan menerimah sangsi, pelelangan rumah Pribadinya atau aset berharga pada saat itu juga, guna untuk menutupi hutang pokok hingga bunganya pinjamannya.
Hal ini sangat terbalik dengan himbauan Presiden Prabowo hingga menteri keuangan Purbaya Sadewo baru-baru ini, yang berbunyi bagi nasabah yang tidak mampu bayar silahkan untuk di putihkan jangan di tagih lagi, ini berlaku pada nelayan, petani hingga usaha menengah, mikro (UMKM). Kutipan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2024. Bahkan presiden menyampaikan suntikan modal lagi agar ekonomi rakyat berjalan kembali.
Kesimpulannya debitur atau rakyat kecil tetaplah miskin selamanya akibat ketidak mampuannya, mereka harus pasrah dengan nasibnya.

Pemerintah harus hadir dalam persolan ini, Menteri keuangan percuma mengucurkan dana 200 triliun untuk Bank Rakyat Indonesia, nyatanya rakyat kecil usaha menengah petani, nelayan tetaplah menjadi korban ketidak Adilan kebijakan pemerintah, bukan dikasih solusi suntikan modal, sebaliknya malah di matikan dengan cara lelang aset untuk menyelesaikan kewajiban debitur.
Disisi lain Bank tidak boleh mengenakan bunga terhadap kredit yang macet, berdasarkan putusan MA nomor 2899 k/PDT/1994.
Untuk pihak Bank kalau ada debitur kredit macet yang bunganya masih jalan, Hati-hati ini sudah dikategorikan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata. Untuk debitur kalau bunga kredit macet mu ditumpuk terus menerus kamu punya hak untuk tidak membayar bunga tersebut .
Berdasarkan OJK juga disebutkan no 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset Bank Umum pasal 9 ayat 1 dikatakan bahwa pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga yang lebih dari 90 hari, artinya tidak boleh ada bunga berjalan setelah kredit macet lewat 90 hari.
Kalau Bank tatap mengenakan bunga berjalan maka dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum 1365 KUHPerdata dan juga dapat sanksi administratif dari OJK.
Maka dalam hal ini sebagai debitur punya hak untuk minta koreksi tagihan dan minta bank rekonsiliasi kredit, agar tidak ada beban bunga dari kredit macet tersebut.
usemahu