24 Juni 2024 | Dilihat: 905 Kali

PT. Karya Hiraki Pratama Bekerja sama dengan Kantor Notaris Dra. Hj. Pitri Warsyam SH,MM, M.Kn untuk Pengurusan Sertifikat Induk Perumahan Green Kartika Residence Cibinong.

noeh21
    
PT. Karya Hiraki Pratama Bekerja sama dengan Kantor Notaris Dra. Hj. Pitri Warsyam SH,MM, M.Kn untuk Pengurusan Sertifikat Induk Perumahan Green Kartika Residence Cibinong. 

 PT. Karya Hiraki Pratama Bekerja sama dengan Kantor Notaris Dra. Hj. Pitri Warsyam SH,MM, M.Kn untuk Pengurusan Sertifikat Induk Perumahan Green Kartika Residence. 

Kabupaten Bogor || mapikornews.com

Saudara Mufriyan Selaku Direktur Utama PT.Karya Hiraki Pratama Pemilik Developer Perumahan Green Kartika Recindence, meminta  LSM IIK Indonesia Investigasi Korupsi Mapikor untuk membantu pengurusan sertifikat induk perumahan Green kartika Recindence Cibinong Bogor, yang mana selama ini telah bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dra. Hj. Pitri warsyam SH, MM, M. Kn, dari tahun 2018 sampai tahun 2024 belum terealisasi. 

Untuk pengurusan perizinan dan sertifikat di lahan Kp. Sampora Cibinong  PT. Karya Hiraki Pratama memberikan uang berupa transferan  kepada kantor Notaris Dra. Hj. Pitri warsyam SH, MM, M. Kn, sejak tanggal 26 Oktober 2018 melalui rekening pribadi, sesuai dengan catatan yang telah terlampir ke rekening Bank BCA nomor 16705xxxx An.Wandra Kirana SH sebesar Rp. 1.289.724.000.- (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang sudah diterima. 

Saudara Mufrian selaku direktur utama PT. Karya Hiraki pratama meminta tanda Terima uang  yang sudah ditransfer sebab bukan atas nama rekening Notaris Hj Pitri warsyam, tetapi ke rekening pribadi atas nama Wandra Kirana, tanda terima uang berupa surat pernyataan yang sudah di kirim ke kantor Notaris sampai dengan saat ini surat pernyataan tersebut belum bisa ditanda tanganin oleh saudara Wandra kirana, 

Pihak Notaris meminta waktu untuk menyiapkan berkas-berkas dan akan diserahkan kepada PT. Karya Hiraki pratama, berupa berkas berkas yang sudah selesai dan rincian biaya ada semua yang sudah lengkap, yang belum selesai saya akan serahkan kepada PT. Karya Hiraki pratama, semua akan diserahkan AJB 150 konsumen, SHGB, APH, yang aslinya semua akan kami serahkan mau diproses sama siapapun kami tidak ada berkepentingan lagi dan saya akan tanda tangan, yang penting proses saya itu sampai di 1,2miliar, Ungkap Wandra Kirana kepada LSM IIK mapikor kabupaten bogor di kantor Notaris Hj. Pitri warsyam. 

PT. Karya Hiraki Pratama dan kuasa Hukum nya Akan mendatangi kantor Notaris Hj. Pitri warsyam Di Dramaga Kabupaten Bogor Untuk serahterima berkas berkas yang dijanjikan, dan diserahkan sama Pihak Notaris Hj.Pitri Warsyam lewat Wandra Kirana kepada Saudara Mufrian dalam waktu dekat. 

Ketua LSM IIK Mapikor Kabupaten Bogor saudara Ikram Ambo Kobarubun menjelaskan bahwa semua persoalan ini akan beres dan ada jalan keluarnya, asalkan dua belah pihak Devlover dan  Notaris tidak saling lempar masalah, mari duduk bareng  bagimana cari jalan Solusinya, Solusi itu yang jadi langkah untuk sertifikat induk Perumahan Green Kartika Recindence Cibinong bisa terbit dan selesai perkaranya. 
(Arif Tim)