11 November 2023 | Dilihat: 1062 Kali
Sesuai Ketentuan Pj. Bupati Malteng DR. Rakib Sahubawa Seharusnya Dikenakan Sanksi Administratif Berat
"Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 84, Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi bagi Pejabat Pemerintah"
Jakarta | mapikornews.com — Berdasarkan ketentuan baik Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah terdapat 3 sangsi bagi pejabat pemerintah yang melakukan Pelanggaran Administratif, antara lain sanksi Ringan, sankai Sedang maupun sanksi Berat.
Sebagaimana dimaksud dengan Sankai Administrasi sesuai dalam Pasal 4 huruf c, dikenakan bagi pejabat pemerintah apabila :
A. Menyalahgunakan yang meliputi : 1. Melampui wewenang. 2. Mencampur adukan wewenang dan/atau 3. Bertindak sewenang wenang.
B. Menetapkan dan/atau mekakukan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Pada Bab III Pasal 9 sebagaimana dimakaud dalam pasal 4 huruf C, berupa : a. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya. b. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak hak dan fasilitas lainnya. c. Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya dan dipublikasikan di media masa. d. Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media masa.
Berdasarkan kategori diatas jelas itulah Pelanggaran yang dilakukan Pj. Bupati Malteng Rakib Sahubawa antara lain :
1. Bertindak melampui kewenangannya dengan mebatalkan pelantikan KPN yang sudah dilantik PJ Bupati sebelumya, yang seharusnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri, 2. Mencampur adukan wewenang melalui surat edaran kepada para camat yang ditantangani Kabag Pemerintahan, 3. Menetapkan dan melakukan keputusan serta tindakan dengan tujuan memiliki konflik kepentingan,
Oleh sebab itu Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk dapat bertindak tegas terhadap prilaku Pj. Bupati Malteng Rakib Sahubawa yang telah bertindak sewenang melakukan pelanggaran berat. (Redaksi)