25 Agustus 2025 | Dilihat: 258 Kali

Tak Hargai Fungsi Pers, Pemdes Cibodas Bungkam Terkait Pengelolaan Dana APBD

Tak Hargai Fungsi Pers, Pemdes Cibodas Bungkam Terkait Pengelolaan Dana APBD
Tak Hargai Fungsi Pers, Pemdes Cibodas Bungkam Terkait Pengelolaan Dana APBD

Bogor|| Mapikornews.com
Transparansi pemerintah desa kembali dipertanyakan. Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, terkesan tertutup dan tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik terkait realisasi pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak desa, termasuk Kepala Desa Cibodas, Suhanda, tidak mendapat jawaban yang semestinya. Bahkan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kades Suhanda memilih untuk tidak merespons dan terkesan cuek terhadap upaya konfirmasi awak media.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap penyelenggara pemerintahan berkewajiban memberikan akses informasi yang terbuka, jelas, dan transparan kepada masyarakat maupun media massa. Hal ini diperkuat oleh Pasal 4 UU Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk dalam memperoleh informasi dari penyelenggara negara.

Sikap tertutup pihak Desa Cibodas jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terlebih dana publik yang bersumber dari APBD seharusnya dapat diakses secara terbuka demi kepentingan masyarakat luas.

Pernyataan Wartawan
Salah satu wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi, Yadi, mengaku kecewa dengan sikap Kepala Desa Cibodas.
“Kami datang baik-baik untuk melakukan konfirmasi terkait pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025. Namun tidak ada satu pun pihak desa yang bisa ditemui, bahkan Kepala Desa Suhanda sendiri terkesan menghindar. Saat kami hubungi lewat WhatsApp pun tidak ada jawaban. Ini jelas tidak menghargai fungsi pers, padahal informasi yang kami cari adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Yadi.

Yadi juga menambahkan bahwa sikap seperti ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan dana publik di Desa Cibodas.

Sikap tidak kooperatif aparatur desa terhadap wartawan dapat menimbulkan dugaan adanya penyimpangan atau ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pelaksanaan anggaran daerah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan kondisi ini, masyarakat berhak mempertanyakan kinerja pemerintah Desa Cibodas serta meminta pengawasan lebih ketat dari Inspektorat Kabupaten Bogor, DPRD, dan aparat penegak hukum, agar penggunaan dana publik benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. (Muin)