01 Desember 2025 | Dilihat: 81 Kali
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi KEJATI NTB akan melakukan Pemeriksaan kembali terhadap 46 Anggota DPRD-NTB terkait Dana SILUMAN
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (KEJATI)-NTB akan melakukan Pemeriksaan kembali terhadap 46 Anggota DPRD-NTB terkait Dana "SILUMAN"
Nusa Tenggara Barat //mapikornews. com
Pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) -NTB akan melanjutkan pemeriksaan kembali terhadap 46 0rang Anggota Dewan Perwakikan Daerah (DPRD) provinsi Nusa Nusa Tenggara Barat secara maraton yang diagendakan mulai hari ini senin 1 Desember 2025.Pemeriksaan ini dilanjutkan kembali atas dugaan korupsi dugaan dana "SILUMAN" yang sudah menyeret 3 orang Anggota DPRD NTB yang sudah berstatus menjadi tersangka.
Terkait mengenai pemanggilan/pemeriksaan lanjutan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTB tersebut terhadap 46 Anggota DPRD-NTB tersebut dibenarkan oleh salah satu Anggota DPRD-NTB Abdul Rahim. Legislator dari partai PDIP ini mengakui telah mendapatkan Surat Panggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025.Dan pada proses pemeriksaan nantinya, dia diminta hadir untuk dimintai keterangan tanpa harus membawa dokumen berbentuk apapun.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTB Muh. Zulkifli Said melalui keterangan nya didepan awak media beberapa waktu yang lalu menjelaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi NTB belum bisa memastikan apakah pemeriksaan lanjutan ini akan berujung pada penambahan tersangka baru atau sebaliknya. Zulkifli juga mengatakan mengenai adanya peluang untuk mengembangkan pasal yang disangkakan,yang mengarah pada dugaan gratifikasi dan penyalah gunaan wewenang dan jabatan/kekuasaan.
Dan sampai dengan saat ini Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing dengan inisial: HK(Ketua Komisi IV DPRD NTB, IJU, dan MNI. Dimana saat ini IJU dan HK ditahan diLapas kelas IIA Kuripan Lombok Barat, sementara MNI ditahan di Rutan Praya Lombok Tengah. dan ketiga orang tersangka disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU. Tipikor. Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa baik dari kalangan Anggota DPRD NTB, dan tim Anggaran dari Pemprov-NTB/TAPD, dengan barang bukti sejumlah uang senilai 2 miliar rupiah yang dikembalikan oleh 15 anggota DPRD NTB kepada pihak kejati NTB. adapun penyelidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: 09/N.2/Fd.1/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Pewarta (BMBG)