01 Oktober 2024 | Dilihat: 63 Kali

UU Paten yang Diperbaharui: Melindungi Inovasi untuk Masa Depan Indonesia

noeh21
    
Jakarta | mapikornews.com – Dalam langkah signifikan bagi perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, Presiden Republik Indonesia telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Senin, 30 September 2024.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa perubahan undang-undang ini merupakan upaya penting untuk memperkuat sistem paten di Indonesia dan meningkatkan perlindungan terhadap invensi yang dihasilkan oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan regulasi nasional dengan ketentuan internasional agar Indonesia dapat berperan aktif dalam perkembangan global di bidang kekayaan intelektual.

“Persiapan untuk perubahan ketiga ini telah dimulai sejak tahun 2019. Dengan pengesahan ini, kami berharap dapat menjawab tantangan yang dihadapi dalam perkembangan ilmu pengetahuan serta mendorong pengakuan negara terhadap kekayaan intelektual,” ungkap Supratman.

RUU ini merupakan hasil kerja keras Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) yang telah melaksanakan serangkaian rapat intensif untuk merumuskan perubahan yang diperlukan. Beberapa poin penting yang disepakati dalam RUU ini mencakup penambahan definisi baru mengenai "Pengetahuan Tradisional" dan "Sumber Daya Genetik," serta pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten.

Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan masa grace period dari enam bulan menjadi satu tahun. Ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para penemu untuk mempersiapkan dokumen paten mereka sebelum pengajuan resmi.

Selain itu, penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination) menjadi fokus utama dalam revisi ini. Pengaturan permohonan paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional selaras dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

Supratman juga menekankan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional. “Kami telah memastikan bahwa undang-undang ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, serta melindungi hak-hak masyarakat terkait perkembangan dunia internasional,” tambahnya.

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan UU Paten ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa revisi ini juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja, yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran paten dan memperpanjang masa grace period.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan angka investasi di Indonesia, terutama dalam hal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujar Wihadi.

Perubahan penting lainnya dalam UU Paten yang baru termasuk ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten. Jika suatu invensi semata-mata merupakan program komputer, maka akan dilindungi oleh hak cipta, kecuali jika diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang layak dilindungi oleh paten. Selain itu, pemegang paten diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan paten mereka di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, mengungkapkan komitmennya untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari provinsinya. Berbagai inisiatif telah dilakukan, termasuk penyelenggaraan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan pelaku usaha di Provinsi Babel pada Juli 2024.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai paten, Harun menambahkan bahwa telah dilakukan Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung pada 27 Agustus 2024. 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Kekayaan Intelektual Jakarta, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dosen, mahasiswa, dan civitas akademika mengenai paten.

Dengan pengesahan perubahan undang-undang ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan paten di Indonesia, menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara. (DS/RF/Sandy)