15 Maret 2024 | Dilihat: 1038 Kali

Dugaan Korupsi di PT Timah: Fina Eliani dan Rekan Karyawan Dipanggil Kejaksaan

noeh21
    
Jakarta | mapikornews.com - Kejaksaan Agung kembali mengguncang dunia bisnis dengan pemeriksaan terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk. Pada Kamis, 14 Maret 2024, lima saksi dari internal perusahaan ini dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah selama periode 2015 hingga 2022, Juma (15/3/2024).

Dalam daftar saksi yang dipanggil, nama yang mencuat adalah Fina Eliani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk. 

Kehadirannya di meja pemeriksaan menambah kompleksitas kasus ini, mengingat peran strategisnya dalam pengelolaan keuangan perusahaan. 

Bersama dengan Fina, Agung Pratama, mantan Direktur Operasional PT Timah, juga diperiksa. Agung Pratama pernah menjabat pada masa yang sama dengan tersangka Reza Pahlevi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. 

"Negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 271 Triliun dalam kasus ini," ungkap Ketut Sumedana.

Selain Fina Eliani dan Agung Pratama, tiga saksi lainnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka adalah karyawan-karyawan PT Timah Tbk yang memiliki informasi penting terkait praktik korupsi yang diduga terjadi dalam perusahaan tersebut. 

Pemeriksaan terhadap mereka diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang kronologi dan pelaku dalam skandal ini.

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal terkuaknya dugaan korupsi di PT Timah. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini, termasuk Tamron alias Aon dan beberapa rekannya. 

Proses hukum terhadap mereka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skandal korupsi di PT Timah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan tambang terbesar di Indonesia. 

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak semua pelaku korupsi, tanpa pandang bulu. 

Proses pemeriksaan ini menjadi langkah nyata dalam upaya mencari keadilan bagi negara dan masyarakat luas. 

Adapun kelima saksi mantan pejabat PT Timah yang diperiksa adalah:
1. Fina Eliani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk
2. ES, karyawan PT Timah Tbk
3. EZ, karyawan PT Timah Tbk
4. Agung Pratama, mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk pada bulan Desember 2021
5. ARS, Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk. (Red/RF)