03 Juli 2023 | Dilihat: 987 Kali
Klarifikasi (Hak Jawab) Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama Ambon
Klarifikasi (Hak Jawab) Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama Ambon
“Seharusnya klarifikasi dilaksanakan sesuai ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 14 hari kerja setelah menerima surat Konfirmasi”
Masohi-Maluku Tengah | www.mapikornews.com
Sesuai ketentuan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Etika Jurnalis, media yang menerima klarifikasi (Hak Jawab) harus mempublikasikan klarifikasi atau hak jawab tersebut, oleh sebab itu redaksi media mapikornews.com, pada kesempatan pertama mempublikasikan hak jawab tersebut.
Dalam surat klarifikasi Nomor : Abn / 7621 perihal Klarifikasi, Tertanggal 14 Juni 2024, menjelaskan hal hal sebagai berikut:
1. Menyikapi harian media mapikor tanggal 31-05-2023, bahwa BNI KCP Masohi tidak memberikan klarifikasi atas dana penyandang disabilitas, perlu kami sampaikan bahwa Bank BNI hanya sebagai bank pembayar.
2. Semua data bantuan social kepada disabilitas ada pada instansi terkait, kami tidak memiliki data terkait berapa jumlah penyandang disabilitas yang menerima bantuan tersebut.
3. Pembayaran dana disabilitas yang ditanyakan ke Bank BNI dapat kami sampaikan hanya untuk kepentingan pemeriksaan bila diminta oleh pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
4. Selanjutnya mengenai dana disabilitas yang diduga Bank BNI telah melakukan kebiri atau penyalahgunaan bantuan sesuai surat media mapikor No.05/PU-PR/Lap-Klaf/V/2023 Tanggal 10 Mei 2023, adalah tidak benar dan tidak satu rupiahpun Bank BNI mengambil dana bahkan besarnyapun Bank BNI tidak mengetagui, karena Bank BNI hanya sebagai bank pembayar, ketika penerima bantuan beserta pendamping disabilitas dating ke BNI dengan membawa data yang didutuhkan untuk diproses sesuai prosedur dan ketentuan.
5. Mohon harian media mapikor segera menarik kembali narasi surat tersebut dan berita yang menyatakan Bank BNI tidak berani memberikan jawaban ada apa dengan Bank BNI, agar secepatnya ditarik pada kesempatan pertama. Demikian klarifikasi atau hak jawab dari
Perlu redaksi sampaikan kepada pihak Bank BNI Kantor Cabang Utama Ambon, bahwa apa yang dilaksanakan redaksi media mapikor sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers dan Etika Jurnalis, Ketika menerima laporan masyarakat terkait dana disabilitas media mapikor tidak langsung mempublikasikan terkait laporan tersebut, sesuai ketentuan SOP berdasarkan ketentuan Undang Undang redaksi media mapikor telah melayangkan Surat Konfirmasi untuk meminta klarifikasi kepada Bank BNI Cabang Utama Masohi, terkait kebenaran laporan tersebut agar pemberitaan yang dipublikasikan sesuai standar yang biasanya disebut Cover Both Side (perimbangan dalam pemberitaan)
Seharusnya pihak Bank BNI Masohi memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, selambat lambatnya 14 hari kerja terhitung mulai sejak surat tersebut diterima akan tetapi sampai berita tersebut dipublikasi tidak ada klarifikasi dari pihak Bank BNI Masohi, laporan yang diterima redaksi dari kepala perwakilan mapikor Maluku jawaban yang diterima pimpinan Bank BNI Masohi bahwa surat tersebut sudah dilaporkan ke pimpinan di Ambon akan tetapi pimpinan Bank BNI Cabang Utama Ambon tidak mau menjawab surat tersebut, pertaannya kenapa setelah dipublikasikan berita tersebut baru pihak Bank BNI Cabang Utama Ambon mau memberikan klarifikasi ? seharusnya klarifikasi dari Bank BNI sesuai ketentuan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku, Redaksi mapikornews.com. dalam mempublikasikan terkait kasus ini sudah memenuhi SOP sesuai ketentuan dan Undang Undang yang berlaku.
Redaksi / MP AH