23 Oktober 2023 | Dilihat: 1100 Kali

Kangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2023, Pj. Bupati Malteng DR. Rakib Sahubawa Dilaporkan

noeh21
    
"Birokrasi Amburadul Pemerintah Daerah Maluku Tengah telah melanggar berbagai aturan, dengan menghalalkan segala cara telah Dilaporkan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa"

Jakarta | mapikornews.com - DR. Rakib Sahubawa Pj. Bupati Kabupaten Maluku Tengah telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Desa, karena Kangkangi Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 2023, selain hal tersebut berbagai pelanggaran yang dilakukan Pj. Bupati Rakib Sahubawa antara lain sebagai berikut :

1. Tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 109/K/Pdt/2012 Tanggal 11 September 2012 dalam Amar Putusan tersebut ditegaskan bahwa sebagai Desa Adat, yang seharusnya menjadi Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Desa Haruru adalah keturunan Keluarga Matarumah Waelaruno, sampai saat ini putusan Mahkamah Agung tersebut tidak dilaksanakan Pemerintah Daerah Maluku Tengah.
2. Yakobis Maatoke, Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri Haruru yang sekarang adalah tersangka bahkan sudah sempat dipenjara terkait kasus Pemalsuan keterangan pernah lulus Sekolah Dasar (SD) sebagai persyaratan calon KPN, walaupun pihak Kepolisian melepaskan Yakobis Matoke melalui SP3 dengan alasan bukti tidak mencukupi, akan tetapi hasil Putusan Praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Msh, membatalkan SP3 pihak Kepolisian dan menjadikan kembali Yakobis Maatoke sebagai tersangka, akan tetapi Pemda Maluku Tengah seolah Buta dan Tuli, masih membiarkan Yakobis Maatoke melaksanakan tugas sebagai KPN Desa Haruru.
3. Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa abaikan Peraturan Negeri Haruru Nomor 1 Tahun 2011 yang dengan jelas menyatakan bahwa matarumah Waelaruno adalah keturunan Raja sesuai adat desa yang berlaku serta berhak menjadi Raja atau Kepala Pemerintahan Desa Negeri Haruru.

DR. Rakib Sahubawa sengaja telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2013, ketika membatalkan 11 Raja atau KPN yang dilantik Pj Bupati yang sah sebelumya Muhammat Marasabessy dengan alasan tidak masuk diakal, sementara bunyi pada Pasal dalam Permendagri tersebut diatas jelas bahwa Pj. Bupati dilarang membatalkan keputusan Bupati atau Pj. Bupati sebelumnya, jika itu dilaksanakan harus melalui mekaniame melalui ijin Mendagri secara tertulis. 
4. Pembatalan pelantikan para Raja atau KPN tersebut dilakukan hanya melalui Surat Edaran Kabag Pemerintahan entah apa kapaaitasnya kepada para Camat, oleh sebab itu kami menganggap Pj. Bupati Rakib Sahubawa kami anggap telah Kangkangi Permendagri alias Tidak Menganggap Permendagri apalagi Permandagri hanya dibatalkan oleh Surat Edaran Kabag Pemerintahan.

Media mapikor dalam laporannya meminta pihak Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk Bertindak Tegas terhadap DR. Rakib Sahubawa Pj. Bupati Maluku Tengah yang tidak paham apa itu Putusan MK, apa itu Putusan Praperadilan, apa itu Peraturan Pemerintah Negeri, apa itu Permendagri. (Redaksi)