19 Oktober 2023 | Dilihat: 207 Kali

Suherman, ST Bakal Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Sumbar Sangat Pandai Berbohong

noeh21
    
Jakarta | mapikornews.com — Selain mantan Resedivis terkait tindak pidana kasus Penipuan sesuai KUHAP Pasal 378, dari hasil penelusuran investigasi ditemukan banyak sekali Pembohongan yang dilakukan Suherman, ST.
Dalam keterangan permohonan pengajuan surat keterangan sebagai salah satu persyaratan bakal calon legeslatif yang diterima media mapikornews.com dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi jelas tertulis bahwa pendidikan terakhir Suherman, ST adalah SMK. 

Sehingga hal tersebut diatas menjadi tanda tanya apakah benar ? Suherman, ST adalah seorang Sarjana Tekhnik, kalau benar kenapa dalam keterangan pendidikan terakhir yang disebutkan adalah SMK, oleh sebab itu diduga kuat adalah rekayasa.
 
Sebagaimana pembohongan Suherman,ST terkait surat keterangan tidak pernah terpidana, padahal jelas bahwa Suherman, ST adalah terpidana yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi 3 (tiga) 6 (enam) bulan.

Oleh sebab itu masyarakat diharapkan dalam pemilihan calon legeslatif nanti khusunya bagi masyarakat pada Dapil 1 Sumbar, harus tau dengan jelas siapa caleg yang jadi pilihannya, jangan tergoda dengan janji janji manis atau money politik dari para caleg. (Redaksi)