10 Mei 2023 | Dilihat: 1165 Kali

Ahli Waris G. Daliph Singh Bath akan Berjuang Sampai Titik Darah Penghabisan dan Tantang Pemkot Medan Uji Bukti Kepemilikan 

noeh21
Bukti pertemuan dengan Walikota Medan beberapa waktu lalu Rabu (19/05/2021) di rumah dinas Walikota Medan. Membahas wacana untuk berkolaborasi dalam merevitalisasi gedung Medan Warenhuis. Namun nyatanya pihak Ahli Waris G Daliph Singh Bath kena PRANKK....sama Bobby Walikota Medan
    
Medan | mapikornews.com — Polemik sengketa gedung Medan Warenhuis antara Ahli Waris G. Daliph Singh Bath dengan Pemkot Medan belum mendapatkan titik temunya. Ismail Nusantara Pulungan, MPS kembali menanggapi perkembangan terkini seputar sengketa salah satu assetnya bernama Medan Warenhuis, yang dahulu merupakan salah satu bioskop terkemuka dikota Medan setelah sempat viral beberapa waktu lalu. 

Dalam pemberitaan media online dnaberita.com yang dimuat oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan yang berinisial ZL, tertanggal 06 Mei 2023, ZL menyatakan "Saya sudah cukup lama menjadi ASN, saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan, dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan asset itu milik Pemkot. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta," katanya.

Menanggapi pemberitaan diatas, Ray ST yang merupakan anak dari Almarhumah Maya Seminole Pulungan yang merupakan ahli waris G. Daliph Singh Bath, menuturkan kalau Kepala BKAD kota Medan ini tidak mengetahui sejarah kepemilikan tanah dan bangunan gedung Medan Warenhuis itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini belum merdeka, gedung Medan Warenhuis sudah berdiri dan saya pikir ASN yang berinisial ZL ini belum lahir.

Dan saya heran dimana ASN yang katanya puluhan tahun sudah mengetahui kalau gedung ini milik Pemkot, dimana sewaktu Hakim menggelar sidang lapangan, disitu saja pihak Pemkot Medan sendiri tidak bisa menunjukkan batas-batas tanah gedung Medan Warenhuis yang mereka yakini milik mereka. Adapun bukti-bukti kepemilikan kami jelas dan lengkap.

Maka dengan itu selaku Kepala BKAD kota Medan harus belajar dan mengetahui sejarah agar jangan gagal paham dengan status gedung atau bangunan milik swasta atau perseorangan yang selama ini disewa atau dipinjam pakaikan untuk kantor-kantor pemerintahan jangan langsung diserobot lalu dinyatakan milik Pemkot," tegasnya.

Kepada awak media di kantor pengacara Apindo LAJO PARMATE beberapa waktu lalu Selasa (09/05/2023) Ismail Nusantara mewakili 
ahli waris Dalipsigh Bath ODB Medan kembali menjelaskan kepada publik bahwa masyarakat harus cermat melihat fenomena hukum yang berlaku di Indonesia. Ahli waris juga menegaskan sangat yakin dan percaya bahwa Hukum akan memberikan keadilan dan perlindungan bagi siapapun warga bangsa yang memiliki permasalahan hukum utamanya terkait dengan agraria/pertanahan sebagai polemik terbesar di Sumatera Utara."

Bahwa gugatan yang pernah diberikan oleh ahli waris pada tahun 2018 lalu dilakukan setelah pihak pemerintah kota Medan melakukan bersih-bersih dilokasi asset dengan hanya berbekal sertifikat Hak Nomor: 01653 yang dikeluarkan oleh BPN di tahun yang sama dan atas persetujuan Pemerintah Kota Medan saat itu, jika dibandingkan secara logika berkas kepemilikan ahli waris telah ada sejak tahun 1930 an atau setelah terbukti perusahaan swasta yang memiliki usaha supermarket bernama Warenhuis diumumkan resmi pailit/bangrut melalui pemberitaan koran de Sumatera Post, yang kemudian seluruh asset, saham dan kepemilikan lahan dibeli oleh pihak swasta berbendera PT. Oranje Bioscope Bedrijven, dikenal oleh masyarakat kota Medan saat itu PT. ODB Medan melalui beberapa Akte kerjasama sebagai sebuah perusahaan, Akte Jual Beli Asset dan termasuk penyerahan asset hingga aktif menjadi bioskop terkemuka saat itu. Cukup terkenal pada zamannya karena beberapa asset bioskop lama yang dimilikinya termasuk Deli Bioskop, Bali Bioskop dan kantor pusat ODB Irian Barat I/II, Bioskop Horas, Bioskop Medan, Bioskop Metro, dan Warenhuis yang kemudian digunakan sebagai Empire Bioskop."tambahnya.

Sejumlah asset ODB juga masih ada dibeberapa kota lainnya seperti Deli Bioskop di Tebing Tinggi, Deli Bisokop Pematang Siantar, Deli Bioskop Tanjung Pura Langkat, Langsa, Pangkalan Brandan, Kisaran, Deli/Orion Bioskop kota Binjai serta beberapa yang berada di Nanggroe Aceh Darusallam."jelasnya.

Ahli Waris terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan terhadap Warenhuis eks bioskop EMPIRE Medan, bahkan sejumlah pembuktian dilakukan termasuk tim Pemkot Medan yang berangkat ke negeri Belanda untuk mencari pembuktian tambahan terkait asset dimaksud, namun seiring dengan berjalannya waktu dan masa persidangan mulai PTUN hingga MA, tidak satu berkaspun yang diajukan sebagai barang bukti kepemilikan Pemkot Medan terhadap Warenhuis. Hingga akhirnya melalui putusan Nomor. 68/K/TUN/2021, tertanggal 04 Februari 2021 ahli memenangkan proses peradilan melalui amar putusan Mahkamah Agung. 

Ismail menuturkan ada beberapa hal yang menjadi catatan penting ahli waris antara lain:

Pertama, ahli waris mempertanyakan transparansi dan indepedensi keputusan hukum terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Nomor. 144 PK/TUN/2022, tertanggal 16 Desember 2022, yang menetapkan bahwa gugatan yang diberikan oleh ahli waris Dalipsingh Bath PT. ODB Medan adalah kabur/tidak jelas (Obscuur Libels).

Sangat pasti bahwa identitas objek perkara murni didanai oleh swasta dan hanya ada 1 entitas tanah dan bangunan mewah saat itu dilokasi yang bernama Huttenbachstraat, dan sangat tidak mungkin adanya kesalahan terhadap objek perkara atau materi gugatan ahli waris.

Hal ini dapat dibuktikan dengan pemetaan zaman Belanda, posita gugatan dan dokumen pemetaan juga telah dihadirkan oleh ahli waris kedepan persidangan, silahkan jika BPN mampu untuk gelar dokumen, jelaskan kepada publik tentang sejarah yang sebenar-benarnya, termasuk keterangan pihak lain yang saat ini mengusai lahan kosong dibelakang Warenhuis. Buka ke publik dan silahkan publik menilai.

Kedua, dalam pembelian saham dan peralihan kepemilikan asset lahan melalui jual beli dan penyerahan, sangat jelas beserta nominal masing-masing dan tertera serta telah ditunjukan sebagai barang bukti kepemilkan, saham dikonversi dalam bentuk angka mengacu kepada asset lengkap ODB dan terdata, sirkulasi keuangan perusahaan yang termonitor dan tertulis, maka independency dan transparansi sebuah lembaga hukum seperti Mahkamah Agung sangatlah disayangkan bisa merubah suatu putusan, dimana proses panjang telah dilalui dengan berbagai mekanisme dan prosedur hukum yang ada mulai dari tingkat PTUN, sidang lapangan dan MA, yang sudah memeriksa dokumen kepemilikan ahli waris dan menang. Seiring berjalannya waktu Ahli Waris masih tetap menghormati pemerintah kota Medan dan bersedia untuk kolaborasi demi kemajuan kota Medan, kondisi saat ini sangatlah berbeda,"tambahnya.

Ketiga, jika dicermati nama PT. ODB Medan sangat melekat dalam semua dokumen terkait Warenhuis ini, tidak bisa serta merta ataupun secara abuse of power berusaha untuk memisahkan keduanya. Warenhuis adalah asset swasta dan bukan asset pemerintah kota Medan, jadi jika dikatakan asset pemerintah kota dan akan digunakan sesuai Sertifikat Hak Pakai? silahkan publik mencerna sendiri sesuai logika masing-masing. Yang cukup jelas adalah Ahli Waris telah mencoba berkali-kali untuk berkomunikasi baik dengan pemerintah kota, tidak disambut dengan baik hingga akhirnya Ahli Waris membuka sejarah lama ini ke Publik.

Keluarga besar Dalipsingh Bath sangat keberatan dengan pola kebijaksanaan yang diterapkan oleh Pemkot Medan saat ini dan akan secara terus menerus memperjuangkan sampai kapanpun karena memang Warenhuis ini ada pemiliknya, dan tidak akan pernah merasa Ikhlas dengan pola-pola arogan terkait rencana pengambil alihan yang dilakukan oleh Pemkot Medan.

Dan keempat Ahli Waris Dalipsingh sejak awal tidak pernah keberatan bahkan sangat senang dan setuju jika gedung Warenhuis ini dijadikan icon destinasi wisata dan penggerak usaha baru bagi para UMKM kota, para pemuda daerah penggiat kreatif seni dan budaya, gedung pertemuan atau hal peruntukan positif lainnya untuk kemajuan kota Medan, namun satu hal yang pasti bahwa hak kepemilikan tetap berada pada Ahli Waris Dalipsigh Bath ODB Medan, termasuk lahan kosong yang berada dibelakang gedung Warenhuis,"tutup Ismail.

Diakhir wawancara Ismail Pulungan mewakili ahli waris sangat berharap agar sengketa ini dapat berakhir dan program Medan Bebas Mafia Tanah bisa terwujud. (Rst)