28 Juni 2022 | Dilihat: 1747 Kali

Kini Ada 26 Parpol yang Sudah Miliki Akses Sipol

noeh21
    
Jakatara | mapikornews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data ihwal permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Hingga data yang dimutakhirkan pada Senin (27/6/2022) pukul 17.15 WIB,jumlahnya sebanyak 26 parpol.

"Jumlah sementara partai politik yang sudah memiliki akun Sipol 26 partai politik," tulis akun instagram resmi milik KPU RI,Senin (27/6/2022) malam.

Adapun,dari 26 parpol tersebut diantaranya; 8 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT),7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT),dan 11 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).

Berikut daftar Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 26 Juni 2022 pukul 15.00 WIB sebagai berikut;

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
(Red02)