25 Maret 2025 | Dilihat: 646 Kali

Branch Manager Bank Mandiri Diperiksa Kejagung, Diduga Terkait Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun

noeh21
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI
    
Jakarta | mapikornews.com – Kejaksaan Agung terus mengusut skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun yang menyeret berbagai pihak. Pada Senin (24/3/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza berinisial IP. Selasa (25/3/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan timah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, membenarkan bahwa IP diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam alur transaksi keuangan dalam tata niaga timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

"IP diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun," ungkap Harly dalam keterangan resminya.

Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci peran IP dalam kasus ini. Namun, keterlibatan pejabat perbankan dalam skandal tersebut semakin menguat setelah adanya indikasi aliran dana mencurigakan dalam transaksi jual beli timah yang melibatkan korporasi Refined Bangka Tin dan beberapa perusahaan lainnya.

Selain IP, tiga saksi lain juga menjalani pemeriksaan, yakni ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa, PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3, dan JM selaku Direktur PT Gading Orchard. 

Keempat saksi ini diduga memiliki peran krusial dalam skema tata niaga timah yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak Bank Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan dua pejabatnya, IP dan PAN. 

Namun, kuat dugaan bahwa perbankan memiliki peran signifikan dalam mengakomodasi transaksi keuangan yang menjadi bagian dari skandal ini. 

Kejaksaan Agung tengah mendalami apakah ada unsur pembiaran atau keterlibatan aktif dari oknum di lingkungan perbankan dalam praktik bisnis ilegal tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini mencuat setelah ditemukan berbagai penyimpangan dalam eksploitasi dan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022. 

Skandal ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sumber daya alam strategis dan potensi keterlibatan banyak pihak, termasuk pelaku industri pertambangan dan institusi keuangan. 

Kejaksaan Agung memastikan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (RF/Sunarto/KBO Babel)