11 Maret 2026 | Dilihat: 434 Kali

10 Hari Jelang Idul Fitri, THR Ribuan PPPK PW Tanjabtim Belum Ada Kejelasan

10 Hari Jelang Idul Fitri, THR Ribuan PPPK PW Tanjabtim Belum Ada Kejelasan

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Sepuluh hari menjelang perayaan hari besar Idul Fitri 1447 H, sebanyak 2078 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) tahun 2025, Kabupaten Tanjung Timur (Tanjabtim), hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjabtim terkait penerimaan hak Tunjangan Hari Raya (THR). Dikonfirmasi, pada Selasa, (10/03/26), Bupati Tanjabtim, Dillah Hich melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD), Muhammad Awaluddin menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menunggu Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan pihaknya mengatakan  belum ada informasi pasti tentang tanggal keluarnya SE yang dimaksud. Awaluddin juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini tidak hanya THR untuk PPPK PW, bahkan informasi mengenai THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun belum ada informasi dari pusat. Lanjut disampaikannya, bahwa status THR bagi PPPK PW juga masih belum jelas, karena pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi spesifik terkait THR bagi PPPK PW tersebut. Ini terkait aturan untuk lebih konkret nya besok silakan datang ke kantor, ungkap Kaban kepada media ini. (Jdk)