15 Mei 2023 | Dilihat: 8603 Kali

5 Fakta PNS Boleh Punya Bisnis tapi Dengan Syarat Ini

noeh21
    
Humbahas-Sumut | mapikornews.com — Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mempunyai bisnis, namun tetap ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan atau memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris suatu perusahaan.

Artinya, PNS diperbolehkan untuk berbisnis ataupun mendirikan bisnis, namun tetap harus mendapat izin perusahaan. Mengutip keterangan BKN, bagi PNS yang akan atau sedang menjalankan bisnis diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah syarat.

Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2023) berikut fakta-fakta PNS boleh mempunyai bisnis dengan syarat ini.

1.Sesuai aturan
Bisnis yang dijalankan oleh PNS tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

2.Tidak menyalahgunakan wewenang
Bagi PNS yang akan atau sedang menjalankan bisnis, tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, ataupun menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai dengan ketentuan Disiplin PNS.

3.Tidak menimbulkan konflik
Adapun bisnis yang dijalankan PNS ini harus jauh dari konflik serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

4.Tetap laporkan kekayaan 
PNS yang memiliki bisnis tetap wajib melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.Tugas PNS prioritas 
Adapun bisnis yang dijalankan oleh PNS tidak boleh mengganggu tugas serta pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil. Dengan kata lain, PNS tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan tidak mengganggu kinerjanya sebagai PNS. (Bernard SM Purba)

Sumber:OkeZone.com