5 Mei 2026 | Dilihat: 48 Kali

Ada Apa Dengan Inspektorat Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Sehingga, Laporan LSM IIK, 24 Juli 2022, Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Mantan KPN ADM Siatele Belum Juga Tuntas.

Ada Apa Dengan Inspektorat Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Sehingga, Laporan LSM IIK, 24 Juli 2022, Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Mantan KPN ADM Siatele Belum Juga Tuntas.

Ada Apa Dengan Inspektorat Dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah Sehingga, Laporan LSM IIK, 24 Juli 2022, Terkait Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Mantan KPN ADM Siatele Belum Juga Tuntas.
   
Malteng | mapikornews.com — 

Ada apa dengan Inspektorat dan  Kejaksaan Negeri  Kabupaten Maluku Tengah, sehingga  Laporan LSM IIK, pada tanggal 24 Juli 2022, terkait dugaan penyalahgunaan  Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Negeri Adm Siatele Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pemerintah Negeri Adm Siatele  Onisimus Fatukesu, Belum Juga tuntas.          Masohi 05 Mei 2026.

Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah, kembali mendapat sorotan terkait penanganan laporan dugaan Korupsi,yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pemerintah Negeri Administratif Siatele Onisimus Fatukesu, yang sudah hampir tiga tahun jalan ditempat.                            Sorotan ini datang dari  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesia Investigasi Korupsi ( LSM IIK ) Pusat. Drs Achmad Zulnaini, minta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ( Masohi ) untuk segera menindak lanjuti laporan LSM IIK Maluku Tengah tanggal 24 Juli 2022, terkait dugaan penyalahgunaan  Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Negeri Adm Siatele tahun anggaran 2019,tahun'2020 dan tahun 2021.
              
Ketua Umum LSM IIK, Pusat kepada Media Mapikornews.com - Saya minta Inspektorat dan  Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk segera proses dan tuntaskan laporan LSM IIK.                             Kembali dijelaskan  bahwa, sejak terhitung mulai tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan 30 Mei 2022, Pemerintah Negeri Administratif Siatele dipimpin oleh sdr Onisimus  Fatukesu, sebagai kepala pemerintahan Negeri Administratif Siatele Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah.

Pemerintah Negeri  Administratif Siatale mendapat bantuan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp: 1.588.456.925. (satu milyar lima ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Sejak 12 Mei 2016 hingga 30 Mei 2022. dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintah Negeri Administratif Siatele, saudara Onisimus Fatukesu, diduga telah menyalahgunakan Anggaran ADD dan DD. berdasarkan laporan masyarakat. 

Dari laporan masyarakat LSM IIK  melakukan investigasi terkait dugaan asumsi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Pemerintah Negeri Adm Siatele berdasarkan rencana APB Negeri tahun 2019, sebagai bahan pembanding. 

Adapun kronologis hasil investigasi lapangan terkait dugaan kerugian negara ( indikasi distorsi ) akibat konservasi Alokasi dana Desa dan Dana Desa oleh sdr Onisimus Fatukesu sebagai kepala pemerintahan Negeri Administratif Siatele, adalah sebagai berikut :       

1. Batang tubuh APBNegeri tahun 2019. Bidang pelaksanaan pembangunan Negeri, tentang pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata milik Negeri dengan dana Rp: 334.533000, pembangunan Wisata bakau tersebut direncanakan dibangun di lokasi Muara Puheng sala satu Pantai wisata Negeri Siatele, namun tim LSM IIK mengunjungi lokasi Muara Puheng, tidak ada pembangunan apapun di lokasi tersebut, lokasi hutan lebat.proyek Fiktif.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Negeri.           Penyediaan Operasional BPN ( Biyaya Operasional Saniri Negeri Siatele) dianggarkan sebesar Rp.13.968.952. Setelah dilakukan Investigasi dan melakukan wawancara, ternyata tidak pernah diberikan kepada anggota Saniri Negeri.  

2.b. Rembuk Stunting, dianggarkan sebesar Rp.33.775.000. Setelah dilakukan Investigasi dan wawancara, ternyata tidak perna diberikan kepada anak anak yang bergizi buruk (Stunting).

3. Pengadaan Alat Transportasi untuk usaha Negeri dianggarkan sebesar Rp. 258.177.000. Setelah dilakukan Investigasi dan wawancara dengan masyarakat ternyata bantuan tersebut tidak pernah ada, sehingga diduga kuat telah terjadi penggelapan dana pengadaan alat transportasi untuk usaha Negeri sebesar Rp.258.177.00.Fiktif.

3. B. Pembangunan produk unggulan negeri bidang pertanian dianggarkan sebesar rp.26.310.000.     

Setelah dilakukan investigasi dan wawancara dengan masyarakat, ternyata tidak jelas apa yang akan dilakukan serta masyarakat petani/kelompok tani tidak pernah menerima bantuan tersebut. Fiktif.          

4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Negeri.      4a.Pembinaan Lembaga Adat,dianggarkan sebesar Rp,8.250.000, Setelah dilakukan Investigasi dan wawancara dengan tua Adat, tidak pernah menerima anggaran pelatihan tersebut. fiktif.      

Hasil investigasi dan wawancara dengan masyarakat diperoleh ada juga bahwa  Alokasi Dana Desa dan Dana Desa juga telah berlangsung sejak berapa tahun yang lalu di antaranya :         

A . Pada tahun 2016 membuat rencana anggaran belanja (RAB) untuk pengadaan empat (4) ekor sapi, namun belum pernah ada realisasi pengadaan sapi tersebut.  Fiktif        
B. Pada tahun 2017, membuat Rencana Anggaran Belanja untuk pengadaan enam (6) ekor sapi,namun tidak pernah ada realisasinya. Fiktif.
C . Tahun 2020 dan tahun 2021, Masyarakat Negeri Adm Siatele tidak pernah mengetahui penggunaan anggaran dan mereka bertanya apakah ADD dan DD masih ada atau sudah tidak ada lagi. 

Dari hasil Investigasi dan wawancara masyarakat, Pengurus LSM III, melakukan konfirmasi dengan mantan KPN ADM Siatele, Onisimus Fatukesu, beliau mengatakan laporan masyarakat itu tidak benar, bahkan masyarakat yang melapor itu tidak suka kepada saya, sebagai kepala desa.  

Mantan kepala Desa ADM Siatele ini dengan bangga mengatakan, saya ini juga punya harta banyak, sambil merincikan harta kekayaan antara lain : Rumah wisata yang dibangun di pantai Negeri ADM Siatele, dibangun dengan dana pribadi, saya punya lima (5) unit rumah, dengan rincian dua (2) unit di perumnas Waeyame  di antaranya 1 unit 2 lantai dan 1 unit 1 lantai, 1 unit di Paso,1 unit di batu gantung dan 1 unit di Bogor., serta saya juga punya 5 unit mobil, tanpa menyebut nama mobil.   

Dari hasil investigasi dan wawancara dengan masyarakat serta konfirmasi untuk mendapat klarifikasi dari mantan KPN ADM Siatele, maka LSM IIK, berkesimpulan berdasarkan perhitungan atas mencakup Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,tahun 2019, dapat diduga bahwa Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.675.013.952.                         
Dan berdasarkan dugaan terkait Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak tahun 2016 hingga tahun 2022, maka dapat diduga bahwa Negara dirugikan miliaran rupiah.   

Terkait hasil temuan   LSM Indonesia Investigasi Korupsi, kami sudah membuat laporan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, dan dari hasil konfirmasi kami dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, laporan kami sudah di serahkan untuk di proses pada Kejaksaan Negeri Masohi. 

Namun sampai hari ini Selasa 05 Mei 2026, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah diduga melakukan pembiaran terhadap mantan kepala pemerintah Negeri Administratif Siatele, Onisimus Fatukesu.          Olehnya itu kami kembali mendesak Kepala Inspektorat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah, untuk segera memproses laporan kami.                                   Kami juga minta Jamnas Kejaksaan Agung RI, untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah atas laporan Lembaga MAPIKOR.            Kami juga minta Kejaksaan, untuk  memanggil  oknum - oknum pegawai pada Dinas pengawasan seperti dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Inspektorat yang ditugaskan untuk mengawasi dan terlibat dalam membuat laporan realisasi dan proses pencairan anggaran pada Negeri Administratif  Siatele, karena kami menduda ada kerja sama oknum - oknum ASN dengan  mantan kepala pemerintah Negeri adm Siatele.                         Mengingat laporan Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesia Investigasi Korupsi ( LSM IIK ) dari tanggal 24 Juni tahun  2022, sampai saat ini belum di tindak lanjuti, Harapan kami semoga korupsi di wilayah ini hilang agar masyarakat di wilayah ini bisa hidup sejahtera, harapannya. (MO-AH).