10 September 2026 | Dilihat: 73 Kali

Bagian Hukum Polda Metro Mendatangi Kantor BPN Bogor Dalam Rangka Pemeriksaan Kasus PT SL, Desa Bojong Gede

Bagian Hukum Polda Metro Mendatangi Kantor BPN Bogor Dalam Rangka Pemeriksaan Kasus PT SL, Desa Bojong Gede

Bagian Hukum Polda Metro Mendatangi Kantor BPN Bogor Dalam Rangka Pemeriksaan Kasus PT SL, Desa Bojong Gede

‎Bogor|| Mapikornews.com —

Dugaan praktik mafia tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bogor mulai memasuki babak serius.

‎Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, termasuk Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

‎Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses PTSL, khususnya di wilayah Kecamatan Bojonggede.

‎Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengungkapkan, perkara tersebut telah diselidiki sejak Desember 2025. Hingga kini, hampir 50 orang telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

‎“Penyelidikan kita bermula pada dugaan pemalsuan Program PTSL 2019. Penyelidikan dimulai sejak Desember 2025 sampai dengan sekarang dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” ujar Zendrato.

‎Dokumen Fisik dan Elektronik Diamankan

‎Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik dan sejumlah barang bukti lainnya.

‎Penyidik menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam tahapan pendaftaran, verifikasi maupun identifikasi administrasi PTSL.

‎Kasubdit menjelaskan, produk PTSL yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah dibatalkan. Namun, penyidik tetap mendalami bagaimana dokumen yang diduga palsu dapat masuk dan digunakan dalam proses administrasi pendaftaran tanah.

‎“Dalam proses verifikasi ataupun identifikasi pendaftaran PTSL ada dokumen yang dipalsukan,” katanya.

‎Dari 10.000 Target PTSL, 52 Sertifikat Didalami

‎Wilayah Kecamatan Bojonggede menjadi salah satu fokus utama penyidik.

‎Program PTSL tahun 2019 di Kabupaten Bogor diketahui memiliki target sekitar 10.000 sertifikat. Namun, dalam pengembangan awal perkara, penyidik telah menemukan sedikitnya 52 sertifikat yang menjadi fokus penyidikan terkait dugaan pemalsuan.

‎“Program PTSL di Bogor tahun 2019 ada 10.000, tetapi kita baru ada 52 sertifikat. Sisanya sedang kita lakukan pengembangan,” ungkapnya

‎Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri apakah dugaan pemalsuan hanya terjadi pada sejumlah dokumen tertentu atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas.

‎Polisi Dalami Dugaan Jaringan Mafia Tanah

‎Tidak berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen, Polda Metro Jaya juga membuka penyidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan proses administrasi PTSL.

‎Sejumlah pihak yang berada dalam mata rantai pelaksanaan program turut menjadi perhatian penyidik, mulai dari tim yuridisifikasi atau yuridis, panitia PTSL, kelompok masyarakat (Pokmas), aparatur desa/kelurahan hingga kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan BPN.

‎“Target kita itu mafia tanah 2026 yang terlibat beberapa oknum tim yuridifikasi, panitia PTSL, oknum Pokmas, dari tingkat kelurahan/desa sampai oknum BPN itu sendiri,” tegasnya.

‎Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mengejar aktor lapangan. Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai proses administrasi pertanahan.

‎Jika dalam pengembangan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, tidak tertutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa maupun cakupan perkara akan bertambah.

‎Tak Menutup Kemungkinan Mengarah ke Korupsi

‎Yang menarik, penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

‎“Fokus kegiatan penggeledahan ini selain tindakan pemalsuan, kita membuka ruang untuk melakukan penyelidikan tindak pidana pengarsipan sampai tindakan korupsi yang merugikan negara,” kata Zendrato.

‎Artinya, penggeledahan terhadap dokumen dan perangkat elektronik bukan semata-mata untuk mencari bukti pemalsuan. Penyidik juga dapat menelusuri alur administrasi, pengarsipan, proses verifikasi hingga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.

‎Kasus ini menjadi sorotan karena PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.

‎Apabila dalam proses tersebut terjadi pemalsuan dokumen atau manipulasi administrasi secara sistematis, persoalannya bukan hanya menyangkut keabsahan dokumen pertanahan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi penerima program.

‎Polda Metro Jaya memastikan pengembangan perkara masih berlangsung. Keterangan lebih rinci mengenai hasil penggeledahan, barang bukti, pihak yang diperiksa maupun perkembangan status hukum para pihak akan disampaikan melalui Humas Polda Metro Jaya.

‎Kini publik menunggu sejauh mana penyidikan Polda Metro Jaya mampu mengurai dugaan praktik mafia tanah dalam PTSL Bojonggede—apakah berhenti pada dugaan pemalsuan dokumen, atau justru membuka jaringan yang lebih besar di balik proses administrasi pertanahan. 

‎(Muin)