Pangkalpinang | mapikornews.com – Konfirmasi wartawan soal dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai akhirnya dijawab Humas Bea Cukai Pangkalpinang.
Masalahnya, jawaban itu baru muncul setelah berita terbit.
Sebelumnya, redaksi media jejaring KBO Babel telah mengirimkan konfirmasi terkait informasi sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun penyebaran rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung.
Konfirmasi telah disampaikan untuk memperoleh klarifikasi dari otoritas yang berwenang. Namun, selama beberapa hari, tidak ada jawaban yang diterima redaksi.
Hingga pemberitaan mengenai permasalahan tersebut dipublikasikan.
Barulah pada Kamis (24/9/2026), Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.
"Bang, maaf saya lg ditugasin buat ngurusin umkm ekspor dulu ini di kantor. Buat konfirmasi dll bisa langsung lewat layanan informasi nya aja bang gpp. maaf. ya bang?," tulis Agung.
Agung kemudian mengarahkan wartawan untuk menggunakan layanan informasi Bea Cukai dan memberikan nomor layanan tersebut.
Tanggapan Datang Setelah Berita Terbit
Tidak ada persoalan jika seorang pejabat atau petugas humas sedang menjalankan tugas lain.
Tidak pula ada tuntutan agar Humas memberikan jawaban seketika, apalagi mengambil kesimpulan sebelum informasi berkuasa.
Tetapi dalam kerja jurnalistik, tanggapan sekecil apa pun tetap penting.
Cukup mengatakan informasi sedang dijalankan. Atau menyatakan belum dapat memberikan keterangan. Bahkan memfokuskan wartawan ke kanal resmi sejak awal pun sudah menjadi bentuk komunikasi.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah: mengapa respon baru muncul setelah pemberitaan dipublikasikan?
Padahal yang dijelaskan bukanlah persoalan sepele.
Informasi tersebut berisi dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, yang apabila terbukti tentu berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan pengawasan terhadap barang kena cukai.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dari lembaga yang mempunyai kewenangan.
Jangan Sampai Publik Bertanya-tanya
Pers bukan meminta Bea Cukai membenarkan media informasi.
Pers hanya membutuhkan Bea Cukai untuk menguji informasi tersebut.
Benar atau tidak, sedang diperiksa atau tidak, ada tindakan atau belum—semua itu merupakan bagian dari klarifikasi yang penting bagi publik.
Tanpa konfirmasi, informasi berkembang.
Dengan konfirmasi, informasi dapat diuji.
Disempurnakannya fungsi komunikasi publik menjadi penting.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika media bertanya, penjelasan menunggu. Tetapi setelah berita terbit, barulah respon yang diberikan.
Rokok ilegal, jika benar beredar, tentu tidak menunggu. Lalu mengapa klarifikasinya harus menunggu menunggu berita terbit?
Kalimat tersebut bukan tudingan terhadap Humas Bea Cukai Pangkalpinang. Ini adalah pertanyaan publik yang muncul dari rangkaian waktu antara konfirmasi, tidak adanya respon, hingga akhirnya jawaban diberikan setelah pemberitaan muncul.
Pers Butuh Data, Publik Butuh Kepastian
Media bekerja dengan informasi. Pemerintah bekerja dengan kewenangan. Keduanya bertemu pada satu kebutuhan yang sama: informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, ruang komunikasi harus tetap terbuka.
Jika informasi yang diterima wartawan salah, katakan salah.
Jika masih dalam proses pemeriksaan, katakan sedang menyala.
Jika harus melalui kanal tertentu, sampaikan sejak awal.
Sesederhana itu.
Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya soal berbicara ketika sorotan sudah membesar. Keterbukaan juga diuji ketika pertanyaan pertama kali datang.
Kasus ini pun seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Bea Cukai dan insan pers di Bangka Belitung.
Bukan untuk saling berhadapan.
Bukan pula untuk mencari siapa yang salah.
Tetapi agar setiap informasi tentang dugaan peredaran rokok ilegal dapat diperiksa berdasarkan data, fakta, dan keterangan resmi.
Sebab pada akhirnya, masyarakat membutuhkan jawaban, masyarakat membutuhkan kepastian, dan negara membutuhkan komunikasi publik yang cepat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan. (RF/KBO Babel)