Bupati Rokan Hulu Dihimbau Agar Segera Kembalikan Hak Hak Masyarakt
Bupati Rokan Hulu Dihimbau Agar Segera Kembalikan Hak Hak Masyarakt
"Masyarakat berharap agar Bupati Rokan Hulu mengambil langkah Tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakat yang sudah menderita puluhan tahun karena lahan mereka dikuasai perusahaan"
Rokan Hulu Riau / mapikornews.com
Sesusi Ketentuan baik itu Peraturan maupun Undang Undang jelas bahwa pemerintah harus mengembalikan apa yang menjadi hak masyarakt oleh sebab itu pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu masih menunggu apa lagi ? masyarakat sudah terlalu lama menderita.
Hukum adat dalam masyarakat juga terdapat dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (NKRI) khusus bagi daerah rumpun melayu seperti Provinsi Riau yang dinamakan Neger Seribui Suluk, jika mengacu kepada Undang Undang 1945.
Sebagaimana dipaparkan Datuk Edy mulyono SH. MH. tentang pasal dan undang undang tanah ulayat yang bermasalah terutama Riau hampir 75, % (persen) yang mengalami pelanggaran baik kawasan hutan lindung maupun lahan masarakat termasuk ex tranmigrasi.
.
Datuk Edy mulyono SH. MH. bersama ketua KPSA Hasanudin Hasibuan menjelaskan kepada awak media saat dikompirmasi pada Rabu 21/9//2023/, bahwa dalam undang undang hak ulayat atau hak asasi bentuk lahan adat itu terdapat dalam (UUD 1945), yaitu dalam Pasal 18 UUD 1945 (sebelum perubahan) yang mengakui adanya hak asal usul dalam daerah-daerah istimewa.
Kemudian dipertegas lagi dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945 yang menjelaskan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat, selanjutnya dalam Pasal 18.B ayat (2) dan Pasal 28.I ayat (3) UUD 1945, perubahan ke-dua, terdapat pengakuan yang semakin dipertegas sekaligus penghormatan terhadap kesatuan masyarakat, hukum adat.
Sedangkan dalam perubahan ke empat UUD 1945 diberikan jaminan konstitusional terhadap kebudayaan Indonesia yang termuat di dalam Pasal 32 UUD 1945, dalam level peraturan perundang - undangan terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengakuan keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak antara lain: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia antara lain :
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pedesaan dan lainnya.
Pengaturan mekanisme pengakuan dan perlindungan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya pernah diatur dalam: Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu baik hutan lindung.
Saat ini mekanisme pengakuan dan perlindungan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga mengatur tentang pedmoman penetapan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
.
Sedangkan untuk tata cara penata usahaan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat diatur dalam: diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak tersebut, Pengelolaan Hak Atas Tanah masarakat adat Riau ucapnya datuk Edy Mulyono SH. MH, sebagai pembina koperasi mahato bersama rohul yang tergabung dalam inti lahan yang sudah di cabut ijin konsensinya (HGU).
Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penata Usahaan Tanah Ulayat bagi seluruh masyarakat adat termasuk masyarakat Riau, tandas Datuk Edy Mulyono akhiri penjelasannya.
Oleh sebab itu Bupati Rokan Hulu masih menunggu apa lagi, kembalikan segera apa yang menjadi hak masyarakat.