Cabdis Pendidikan Stabat Sumut Bantah Pernyataan Kepsek SMKN 1 Stabat
Langkat-Sumut | mapikornews.com— Terkait pernyataan Kepala Sekolah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri 1 Stabat Sumatera Utara tentang papan informasi penggunaan dana BOS, di bantah keras oleh kepala cabang dinas pendidikan Stabat Sumut.
Dalam pernyataannya Kepsek SMKN 1 Stabat Sumut kepada awak media pada Senin (19/02/2024) di ruang kerjanya mengatakan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS, tidak di wajibkan atau tidak diharuskan di pasang/ditempel dalam sekolah.
Bahkan Murti Hairani mengatakan dalam juknis penggunaan dana BOS tidak diharuskan papan informasi itu dipasang dalam sekolah. Dan papan informasi penggunaan dana BOS di SMKN 1 ini baru thn 2024 tidak dipasang, ujarnya.
Sementara menurut sumber di SMKN 1 Stabat mengatakan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS sejak tahun 2023 sudah tidak terpasang.
Pernyataan Kepsek SMKN 1 Stabat, Murti Hairani, S.Pd dibantah keras oleh Kepala cabang dinas Pendidikan Stabat Sumut, H. Syaiful Bahri, S.Sos, M.SP melalui kasi kurikulum SMK, Syafruddin.
Syafruddin kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan papan informasi atau majalah dinding (Mading) penggunaan dana BOS, wajib di pasang dalam sekolah. Dalam papan informasi Mading itu di jelaskan tentang penggunaan dana BOS termasuk jumlah siswa, sebutnya.
Hal itu, lanjut Syafruddin agar masyarakat mengetahui tentang penggunaan dana BOS. Dan itu menunjukkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS. “ Itu harus di pasang, tidak boleh tidak. Karena ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU No 14 THN 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelasnya.
Lebih jauh Syafruddin menjelaskan dalam penggunaan dana BOS mengacu kepada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No.63 THN 2023, bahwa penggunaan dana BOS berpedoman kepada Pemerintah Pusat, yakni Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No 3 THN 2023 dan sudah di Bimtek dalam teknis penggunaannya.
Dalam Permendikbud dan Permendagri tersebut dijelaskan bahwa papan informasi atau Mading “harus” di pasang di dalam sekolah. “ Hal itu untuk transparansi dalam penggunaan dana BOS dan agar masyarakat mengetahuinya. Memang sudah banyak pemberitaan tentang SMKN 1 Stabat ini, ungkap Syafruddin.
Dengan demikian, patut diduga Kepsek SMKN 1 Stabat Sumut, Murti Hairani, S.Pd dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah kurang memahami Permendikbud No. 63 THN 2023, Permendagri No.3 THN 2023 dan UU.No.14 THN 2008 tentang KIP, sebagai acuan dalam penggunaan dana BOS.
Diduga, kepsek SMKN 1 Stabat Sumut sengaja untuk tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS untuk menutupi adanya praktek KKN di sekolah SMKN 1 Stabat. (Basar Simatupang)