14 Mei 2026 | Dilihat: 99 Kali

Sejarah Kelam Sungai Jambat-Sadu 10 Ha Sawit Warga Diratakan Menggunakan Alat Berat, Rusdianto Klaim Kepemilikan Lahan 

Sejarah Kelam Sungai Jambat-Sadu 10 Ha Sawit Warga Diratakan Menggunakan Alat Berat, Rusdianto Klaim Kepemilikan Lahan 

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com  — Peristiwa menyakitkan dan nyaris tak terbayangkan mencatat lembaran kelam dalam sejarah sosial masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, wilayah yang selama ini dikenal damai, rukun, dan jauh dari sengketa berkepanjangan, terjadi perusakan besar-besaran terhadap aset produktif warga seluas 10 hektare.

Hamparan kebun sawit berusia 2 hingga 6 tahun, sebagian di antaranya telah memasuki masa produksi dan menjadi tumpuan hidup keluarga, dibabat habis, ditumbangkan hingga rata dengan tanah menggunakan alat berat.

Aksi pemusnahan ini bermula diam-diam pada malam hari, 06 Agustus 2025, kemudian berlanjut dilakukan siang maupun malam hari selama berhari-hari, hingga tak tersisa sebatang tanaman pun yang utuh. 

Perbuatan kejam ini menimpa tiga Kepala Keluarga warga setempat, yang dalam sekejap mata kehilangan seluruh sumber penghidupan mereka di kawasan lahan Parit Lapis, Desa Sungai Jambat.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, perusakan massal tersebut dilakukan atas perintah Rusdianto, mantan Kepala Desa Sungai Jambat yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabtim selama dua periode.

Ironis dan memilukan, tak lama setelah lahan itu rata dan gundul, pihak Rusdianto langsung menanami kembali lahan tersebut dengan bibit sawit baru, dengan statement bahwa tanah tersebut merupakan hak miliknya sepenuhnya. Polemik ini ternyata tidak berhenti di situ saja.

Terungkap lebih jauh, Rusdianto juga mengajukan klaim kepemilikan atas satu hamparan luas di kawasan Parit Lapis seluas 52 hektare.

Di atas lahan yang diklaim sangat luas itu, telah berdiri dan dikuasai oleh sekitar 30 Kepala Keluarga masyarakat setempat selama puluhan tahun lamanya.

Di sana tumbuh tanaman kelapa dalam berumur tua, perkebunan sawit, serta berbagai tanaman produktif lainnya yang menjadi tulang punggung ekonomi warga. Klaim sepihak ini menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat akan nasib aset mereka ke depannya. 

Salah satu korban sekaligus pelapor utama dalam kasus ini, Armansyah Lubis, menceritakan kepedihan mendalam yang dirasakan dirinya dan tetangganya saat ditemui sesaat sebelum pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjabtim, di Jalan Diponegoro, Komplek Perkantoran Bukit Benderang, Rabu (13/05/2026). 

Telah bermukim selama 40 tahun lebih di desa tersebut, Armansyah menjelaskan secara rinci bahwa lahan seluas 6 hektare yang dikuasainya adalah milik yang diperoleh secara sah dan legal. Lahan itu dibeli secara bertahap dari tiga warga setempat pada tahun 2004 silam.

Transaksi jual beli tersebut dilengkapi bukti kwitansi, disaksikan warga, dan keabsahannya diakui oleh lingkungan lahan sekitar. 

Meski salah satu dari tiga penjual tersebut telah meninggal dunia, ahli waris almarhum hingga hari ini tetap mengakui keabsahan transaksi tersebut dan tidak pernah mempersoalkan hak milik Armansyah.

Sejak penguasaan itu, lahan telah lama diolah Armansyah sebagai perkebunan pisang, hingga akhirnya dikembangkan dan dialihkan menjadi tanaman sawit yang kini baru saja mulai membuahkan hasil. 

"Selama puluhan tahun saya kelola dan hidup dari tanah itu, tidak pernah ada masalah, tidak pernah ada teguran, surat peringatan, atau klaim sepihak dari Pak Rusdianto.

Tanpa pemberitahuan, tanpa surat somasi, tanpa ada ruang kompromi atau musyawarah sedikit pun, tiba-tiba kebun saya dan tetangga dibabat habis begitu saja yang dimulai pada malam hari.

Rasanya hancur hati ini, kami bagaikan menanam emas namun memetik debu. Bertahun-tahun keringat menetes, hasilnya musnah sekejap mata," ungkap Armansyah dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca menahan sedih. 

Hal yang semakin menyakitkan dan menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam, tambahnya, adalah fakta nyata bahwa setelah lahan diratakan dan dimusnahkan, dilahan yang sama langsung ditanami kembali oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Seolah-olah keringat, waktu, biaya, dan pengorbanan nyawa yang telah dikeluarkan warga selama bertahun-tahun tidak memiliki nilai dan hak apa pun di mata pelaku, ungkap Lubis. (Jdk)