Diduga ada Bantuan PIP Hak Siswa di Potong oleh Oknum Yang Tak Bertanggung Jawab ini Sudah Jelas ada Unsur Korupsi dan Pidana
Lebak-Banten | mapikornews.com — Dunia pendidikan Kabupaten Lebak kembali tercoreng. Yayasan Pendidikan Al Kautsar di Kecamatan Muncang diduga kuat melakukan pemotongan sistematis dana Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan negara yang seharusnya diterima penuh oleh siswa dari keluarga tidak mampu. Informasi ini diperoleh pada Kamis (22/01/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran porum mediaMuncang dan keterangan sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut di intimidasi, setiap siswa penerima PIP yang seharusnya menerima Rp900.000 hanya diberikan Rp700.000. Artinya, terdapat pemotongan sebesar Rp200.000 per siswa,itu sudah jelas diduga ada unsur korupsi.
Praktik ini disebut bukan terjadi pada satu atau dua siswa, melainkan hampir seluruh penerima PIP di yayasan tersebut. Jika jumlah penerima mencapai puluhan orang, total dana bantuan negara yang diduga diselewengkan bisa mencapai jutaan rupiah.
“Bukan satu anak saja, hampir semua dipotong. Kami terpaksa diam karena anak kami masih sekolah di sana,” ujar salah satu wali murid dengan nada cemas dan tidak mau di sebut kan namanya,
Saat dikonfirmasi, Kepala Yayasan Al Kautsar tidak membantah adanya pemotongan dana. Namun, ia berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional (OP) dengan alasan pencairan dilakukan di Rangkasbitung.
Dalih tersebut dinilai sebagai pembenaran yang menyesatkan dan bertentangan langsung dengan aturan negara. Dalam seluruh petunjuk teknis (juknis) Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa:
- Dana PIP wajib diterima utuh oleh siswa
- Dilarang keras dipotong dengan alasan apa pun, termasuk biaya administrasi, transportasi, operasional sekolah, hingga dalih “uang terima kasih”.
Praktik ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administratif. Ini masuk kategori dugaan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi pidana korupsi bantuan sosial. Secara hukum, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
- Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Dana PIP bersumber dari APBN, uang rakyat, yang ditujukan khusus untuk membantu anak-anak miskin agar tetap bisa sekolah. Setiap rupiah yang dipotong berarti negara dirugikan, hak anak dirampas oleh oknum orang yang tak bertanggung jawab dan masa depan pendidikan dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum.
Porum mediaMuncang menilai kasus ini sebagai kejahatan moral paling biadab dalam dunia pendidikan. “Ini bukan sekadar Rp200.000(dua ratus ribu rupiah),Ini soal mental pengelola pendidikan yang tega memakan hak anak miskin. Ini tindakan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Porum mediaMuncang mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum polres Lebak (APH) untuk segera menuntut tuntas persoalan ini harus turun tangan langsung dengan melakukan investigasi selanjutnya,
- Audit menyeluruh dana PIP di Yayasan Al Kautsar
- - Pemanggilan dan pemeriksaan pihak yayasan
. -Pembukaan data penerima PIP secara transparan
Jika dugaan ini terbukti, maka:
- Dana wajib dikembalikan 100% kepada seluruh siswa
- Kepala yayasan harus dicopot
- Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Al Kautsar belum mampu menunjukkan dasar hukum tertulis yang membenarkan pemotongan dana PIP tersebut usut tuntas. ujarnya. (Asp/tim)