3 Agustus 2026 | Dilihat: 172 Kali

Diduga Potong Dana BLT, Dari Penerima Manfaat Masing 1,100 000, Polisi Diminta Periksa Raja Negeri Huaulu

Diduga Potong Dana BLT, Dari Penerima Manfaat Masing 1,100 000, Polisi Diminta Periksa Raja Negeri Huaulu

Malteng | mapikornews.com — Diduga potong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dari 20 orang penerima manfaat masing - masing 1,100 000, Polisi diminta periksa Raja Negeri Huaulu Senin 03 Agustus 2026.     

Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini disampaikan oknum masyarakat Huaulu penerima manfaat (BLT) kepada kepala perwakilan media MAPIKOR Provinsi Maluku di kediamannya, Depan Gerbang Batalyon 731 Kabaresi (Koryano) Negeri Haruru, Kecamatan Amahai.

Dalam keteranganbya, Raja Negeri Huaulu, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku diduga melakukan pemotongan dana BLT terhadap 20 orang penerima, dengan nilai yang disebut - sebut mencapai Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), per penerima.Kata Sumber kami di Negeri Huaulu yang menerima BLT ada 20 orang, kami dipanggil dan  disuruh tandatangan dikuitansi,dijelaskan pembayaran BLT untuk tujuh (7), dan satu bulan sebesar Rp 300 Ribu Rupiah, X  7 bulan : Rp  2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) namun setelah tandatangan kuitansi tanda terima, kami masing masing hanya di kasih Rp: 1000 000, (satu juta), dan hal tersebut memicu perhatian masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara Profesional dan Transparan.

Sumber, juga  berharap dugaan pemotongan BLT tersebut tindakan,karena itu dinilai dapat merugikan kami  masyarakat penerima manfaat yang berhak menerima bantuan secara utuh. Menerima keluhan masyarakat penerima manfaat BLT Negeri Huaulu.

Ketua LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky.S Sos.,angkat bicara, kami mendesak Polres Maluku Tengah untuk segera memanggil dan memeriksa Raja Negeri Huaulu serta pihak - pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan tersebut.

Selain itu, aparat juga diharapkan memeriksa dokumen penyaluran BLT, daftar penerima, serta meminta keterangan dari para penerima bantuan dan saksi lainnya.

Sanaky, menegaskan apabila dugaan pemotongan BLT oleh Raja Negeri Huaulu benar dan dapat dibuktikan melalui penyelidikan, maka Raja' Negeri Huaulu diduga telah melakukan  pelanggaran Hukum antara lain :

01. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku), khususnya kewajiban kepala desa/raja untuk menyelenggarakan pemerintahan secara jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

02. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila pemotongan dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau masyarakat.

Penerapan pasalnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

03. Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa, apabila BLT Dana Desa tidak disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan administratif terkait pengelolaan dan penyaluran BLT Dana Desa, yang mewajibkan bantuan disalurkan utuh kepada penerima yang telah ditetapkan, kecuali terdapat dasar hukum yang sah.

Perlu ditekankan bahwa apakah benar terjadi pelanggaran pidana atau hanya pelanggaran administrasi harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau Aparat Pengawas, tutupnya.                   

Demi perimbangan dalam pemberitan,media ini mengkonfirmasi Raja Negeri Huaulu, namun sampai berita ini naik tayang belum ada tanggapan dari Raja' Negeri Huaulu. (MO-AH).