7 Mei 2026 | Dilihat: 18 Kali

Dorong Transparansi Informasi, PLN UIW Bangka Konsultasi PPID ke KI Babel

Dorong Transparansi Informasi, PLN UIW Bangka Konsultasi PPID ke KI Babel

Pangkalpinang | mapikornews.com – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menerima kunjungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung, Kamis (7/5/2026), dalam rangka memperkuat koordinasi dan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan PLN UIW Babel.

Kunjungan tersebut disambut langsung Ketua KI Babel, Itu Rosita, S.P., C.Med bersama para komisioner yakni Rikky Fermana, S.IP., C.Med selaku Wakil Ketua, Fahriani, S.H., M.H selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Martono, S.TP., C.Med selaku Komisioner Bidang Kelembagaan, serta Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan dari PLN Pusat agar PLN UIW Bangka Belitung dapat berkolaborasi dengan KI Babel, khususnya terkait pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus upaya meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik di lingkungan PT PLN (Persero).

Dari pihak PLN UIW Bangka Belitung hadir Anton Wahyu Utomo selaku SRM KKU PLN UIW Babel sekaligus PPID Pelaksana, Muhammad Taufik selaku MUP UP3 Bangka, Eko Wahyu Dirgantara selaku Asman Keuangan dan MUM UP3 Bangka, Tri Yuliono selaku Officer Komunikasi, Stakeholder Management dan TJSL sekaligus PIC Pengelolaan KIP UIW Babel, serta Rivanka dari tim komunikasi.

Anton Wahyu Utomo menjelaskan bahwa diskusi yang dilakukan lebih menitikberatkan pada koordinasi dan konsultasi terkait penyelarasan tata kelola penerapan UU KIP di lingkungan PLN UIW Bangka Belitung.

“Baik penerapan PPID maupun desk layanan informasi di PLN UIW Bangka disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Taufik menyoroti persoalan permohonan informasi publik, khususnya terkait klasifikasi informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan, termasuk data pribadi penerima bantuan CSR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Babel Itu Rosita menjelaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban untuk mengelompokkan informasi publik ke dalam tiga kategori utama, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

“Ketiga kategori informasi tersebut memiliki item data yang memang wajib dibuka kepada publik maupun yang harus dikecualikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Babel, Martono, turut mendorong PLN UIW Bangka Belitung agar segera membentuk struktur PPID secara lengkap apabila belum terbentuk secara optimal.

Menurutnya, keberadaan pejabat PPID beserta ruang layanan informasi menjadi bagian penting dalam mempermudah masyarakat memperoleh akses informasi publik terkait layanan PLN.

“Dengan adanya PPID dan desk informasi yang jelas, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan terkait pelayanan PLN,” ungkap Martono. (RF/KBO Babel)