Maluku Tengah | mapikornews.com – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna penyampaian kata akhir fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Maluku Tengah. Rabu, 12 Agustus 2026.
Rapat berlangsung khidmat dalam semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama.
Sebanyak 8 fraksi di DPRD Maluku Tengah menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan menerima LPJ Bupati. Kedelapan fraksi itu adalah Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, Fraksi Gabungan Restorasi Amanat Pembangunan Nasional, dan Fraksi Gabungan Pesona.
Dalam pandangan akhirnya, setiap fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan APBD 2025.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyampaikan apresiasi. Pemkab menilai masukan DPRD adalah bentuk pengawasan dan kontribusi konstruktif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi," tegas perwakilan Pemkab.
Pemkab juga menegaskan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD akan terus diperkuat. Tujuannya agar kebijakan, anggaran, dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mempercepat kemajuan Maluku Tengah.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Maluku Tengah. (MoL)