Pangkalpinang | mapikornews.com — Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, menyusul mencuatnya dugaan seorang narapidana masih leluasa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji besi. Rabu (29/4/2026)
Informasi yang dihimpun redaksi jejaring Media KBO Babel mengungkap sosok narapidana berinisial HEN, penghuni Kamar DA 6, yang diduga kuat tetap aktif menjalankan operasi peredaran narkotika.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut berlangsung tanpa terdeteksi secara optimal oleh petugas pengamanan lapas.
HEN, yang diketahui berasal dari wilayah Sampur dan dikabarkan akan segera menghirup udara bebas tahun ini, disinyalir memanfaatkan akses komunikasi ilegal untuk mengendalikan jaringan di luar.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah bukti berupa percakapan pesan singkat hingga rekaman suara (voice note) beredar dan memperlihatkan indikasi kuat adanya instruksi langsung dari dalam sel.
Dalam salah satu percakapan, HEN diduga memberikan perintah terkait pengamanan barang bukti yang disebut sebagai “bahan”. Instruksi tersebut mengarah pada upaya menghilangkan jejak guna menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, muncul pula klaim yang menyebut adanya praktik “kondisi” atau yang kerap dikenal dengan istilah “86”, yang mengindikasikan dugaan upaya pengondisian terhadap pihak tertentu demi menjaga posisi aman.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Bagaimana mungkin seorang narapidana, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat, masih memiliki ruang untuk mengendalikan aktivitas ilegal? Apakah ini murni kelalaian pengawasan, atau ada celah lain yang lebih sistemik?
Lebih jauh, informasi yang beredar juga menyebut bahwa HEN diduga sengaja “menumbalkan” anak buahnya di luar untuk mengaburkan jejak keterlibatannya.
Pola ini menunjukkan modus yang terstruktur dan mengindikasikan bahwa jaringan yang dikendalikan bukanlah skala kecil.
Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam karena bertolak belakang dengan komitmen resmi pihak lapas. Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, telah menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh memberantas keberadaan barang terlarang di dalam lapas, termasuk handphone, narkoba, minuman keras, hingga senjata tajam.
Pernyataan tersebut sejalan dengan program “Zero HALINAR” yang digaungkan secara nasional—sebuah kebijakan yang menargetkan kondisi lapas bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba.
Namun, jika dugaan terhadap HEN terbukti benar, maka jargon tersebut berpotensi hanya menjadi slogan tanpa implementasi yang konsisten di lapangan.
Bukti komunikasi digital yang beredar menjadi titik krusial dalam menguji sejauh mana efektivitas pengawasan di dalam lapas. Sebab, keberadaan alat komunikasi ilegal menjadi pintu utama bagi narapidana untuk tetap terhubung dengan jaringan luar.
Tanpa akses tersebut, hampir mustahil operasi semacam ini dapat berlangsung.
Pengawasan internal pun kini menjadi sorotan. Sistem kontrol terhadap keluar-masuknya barang, penggeledahan rutin, hingga integritas petugas menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah, lemahnya pengawasan sering kali berkorelasi dengan adanya praktik pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum.
Publik tentu menunggu langkah konkret dari pihak terkait, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Transparansi dalam proses investigasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Selain itu, jika benar HEN tengah dalam proses pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB), maka dugaan aktivitas ini menjadi alarm keras.
Evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan pemberian PB harus dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk potensi keterlibatan dalam jaringan kriminal yang masih aktif.
Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan. Lapas sejatinya bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang pembinaan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Namun, ketika justru muncul dugaan bahwa lapas menjadi “pusat kendali” kejahatan, maka ada yang perlu dibenahi secara mendasar.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan verifikasi terus dilakukan kepada berbagai pihak terkait.
Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan ditindak tegas atau justru menguap tanpa kejelasan. Di tengah perang melawan narkotika yang belum usai, setiap celah sekecil apa pun berpotensi menjadi ancaman besar. (RF/Yopi Herwindo/KBO Babel)