12 September 2026 | Dilihat: 107 Kali

Dugaan Over Kontrak Kantin Dharma Wanita Tanjabtim Jadi Sorotan Kalangan ASN, Pengalihan Terkesan Sepihak

Dugaan Over Kontrak Kantin Dharma Wanita Tanjabtim Jadi Sorotan Kalangan ASN, Pengalihan Terkesan Sepihak

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com —Pengelolaan Kantin Dharma Wanita yang merupakan aset Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mendadak menjadi perbincangan hangat. Isu dugaan pengalihan kontrak secara sepihak ini ramai dibahas oleh para pelanggan kantin yang didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat sarapan pagi di kantin tersebut.

Berkembang perbincangan, yang dihimpun media ini, pada Kamis,10/09/26 menyebutkan, kantin tersebut selama 6 tahun terakhir dikelola oleh Ibu Nurhayati beserta keluarganya. Dinyatakan selalu taat aturan dan tidak pernah menunggak pembayaran retribusi.

Nilai kontrak kantin disepakati sebesar Rp6.000.000 per tahun. Mekanisme pembayaran yang berjalan selama ini bisa dilakukan secara bulanan maupun tahunan, yang disetor langsung kepada bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Namun, kejanggalan mulai dirasakan pihak pengelola, baru-baru ini. Saat Ibu Nurhayati menyetor uang kontrak untuk tiga bulan ke depan hingga akhir September, pihak BPKAD menolak pembayaran penuh. Hanya menerima setoran hingga bulan Agustus dan mengembalikan sisa uang selebihnya.

Hal ini memicu pertanyaan besar bagi pengelola, bersamaan menjadi perbincangan isu sensitif. Prosedur dan kewajiban pembayaran dinilai selalu ditaati dengan baik, sehingga kebijakan pengalihan kontrak ke pihak lain secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan tertulis yang jelas dinilai terkesan sepihak dan dipaksakan.

Secara regulasi, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak ketiga diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Kontrak sewa atau pemanfaatan bangunan aset pemda umumnya dilakukan dalam jangka waktu tertentu (biasanya maksimal 5 tahun per periode) dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Namun, di samping penegakan aturan administratif, tata kelola aset daerah sejatinya tidak serta merta melepaskan fungsi sosial dan ekonomi kemasyarakatan. 

Sesuai prinsip dasar otonomi daerah, setiap kebijakan pemanfaatan aset yang melibatkan warga lokal sepatutnya mempertimbangkan asas keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat kecil.

Ketika ada warga lokal yang telah bertahun-tahun taat prosedur, aktif membayar retribusi, dan menggantungkan nafkah keluarganya dari aset tersebut, pemda diharapkan bertindak bijaksana.

Pemutusan kontrak atau pengalihan sepihak tanpa mekanisme musyawarah, teguran, atau pemberitahuan yang transparan dinilai mencederai semangat pemda sebagai pelindung rakyatnya. 

Kebijakan daerah idealnya hadir untuk memprioritaskan pemulihan dan penguatan ekonomi warga sendiri, bukan sebaliknya memicu ketidakpastian nasib pelaku usaha kecil. (Jdk)